RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap advokat Razman Arif Nasution.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (30/9/2025).
Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh rekan seprofesinya, Hotman Paris Hutapea.
Perkara tersebut sekaligus menandai puncak dari perseteruan hukum kedua pengacara kondang tersebut.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakut ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Alhasil majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Majelis hakim meyakini Razman melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pertimbangan Hakim
Dalam pembacaan vonis, hakim menyebutkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.
Faktor memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak sopan selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Razman memiliki tanggungan keluarga.
Sidang pembacaan putusan ini menjadi sorotan karena dilaksanakan secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa.
Razman Arif Nasution dikabarkan tidak hadir dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di luar negeri.
Majelis hakim, yang telah menunda sidang putusan sebanyak dua kali karena ketidakhadiran Razman, memutuskan untuk tetap melanjutkan pembacaan vonis.
Hakim menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari JPU dan surat rumah sakit, Razman pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari majelis hakim dan tanpa ada keharusan medis untuk dirawat di sana.
Merespons keputusan hakim, tim kuasa hukum Razman Nasution menyatakan keberatan dan memilih untuk walk out dari ruang sidang.
Kuasa hukum Razman, Rahmat, menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut dan menilai putusan ini sebagai "potret buram hukum" di Indonesia.
Sementara itu Hotman Paris Hutapea, sebagai pelapor dan korban pencemaran nama baik, menyambut baik putusan majelis hakim.
"Putusan ini membuktikan bahwa siapa pun harus bertanggung jawab atas ucapan yang disebarluaskan di media elektronik. Saya mengapresiasi kerja keras majelis hakim," ujar Hotman.
Konflik antara kedua advokat ini bermula dari pelaporan Hotman Paris terhadap Razman di Bareskrim Polri pada Mei 2022.
Laporan tersebut terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilontarkan Razman melalui media sosial, terutama setelah Razman menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Hotman berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama di tengah maraknya penggunaan media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi melanggar UU ITE. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya