Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gegara Personilnya jadi Tersangka Jambret di Buleleng, Polres Tabanan Langsung Evaluasi Internal

Juliadi Radar Bali • Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:06 WIB

 

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.

RadarBuleleng.id – Kasus oknum anggota Polsek Baturiti, Aiptu I Wayan Sudiadnyana, yang nekat melakukan aksi jambret terhadap seorang pedagang sayur di Pancasari, Buleleng, Selasa (30/9/2025), membuat polisi melakukan evaluasi internal.

Polres Tabanan misalnya, langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel, baik di tingkat polres maupun polsek.

“Langkah ini kami ambil sebagai pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang. Jika ada personel yang memiliki masalah keluarga maupun kedinasan, harus disampaikan secara berjenjang agar bisa dikomunikasikan dan dicari jalan keluarnya,” jelas Kapolres AKBP I Putu Bayu Pati.

Selain evaluasi, pendekatan humanis juga akan dikedepankan. Kapolres meminta agar setiap anggota yang memiliki persoalan pribadi tidak menutup diri, melainkan terbuka agar bisa mendapat solusi dari institusi.

Terkait sanksi, AKBP Bayu Pati menegaskan proses hukum tetap berjalan. 

Setelah vonis pidana inkrah, barulah sidang kode etik akan dilakukan untuk menentukan sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sanksi disiplin atau PTDH bisa kami lakukan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Untuk proses pidana, kasus Aiptu I Wayan Sudiadnyana ditangani Polres Buleleng,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Aiptu I Wayan Sudiadnyana yang saat itu menjabat sebagai pejabat sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti, melakukan aksi jambret terhadap pedagang sayur berinisial KS, 51, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00. 

Ia merampas kalung emas milik korban dan bahkan melakukan kekerasan. Aksi itu berhasil digagalkan warga sekitar yang langsung mengamankannya sebelum diserahkan ke polisi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #disiplin #anggota #kode etik #polsek baturiti #Polres Tabanan #jambret #vonis #sayur #oknum #sanksi #buleleng #pancasari #pedagang #polisi