Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mimih! Pasangan Bule Belanda–Rusia Sulap Rumah Mewah di Bali jadi Kebun Ganja Hidroponik

Andre Sulla • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 19:33 WIB

 

BARANG BUKTI: Tanaman ganja yang disita dari sebuah rumah mewah di Denpasar, Bali. Ganja itu ditanam pasangan bule asal Belanda dan Rusia.
BARANG BUKTI: Tanaman ganja yang disita dari sebuah rumah mewah di Denpasar, Bali. Ganja itu ditanam pasangan bule asal Belanda dan Rusia.

RadarBuleleng.id – Aksi nekat dua warga negara asing (WNA) membuat warga di seputaran Kelurahan Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali, geleng-geleng kepala. 

Sepasang kekasih, pria asal Belanda berinisial NR, 31, dan perempuan Rusia berinisial KV, 33, menyulap rumah kontrakan mewah di Jalan Bina Kusuma IV menjadi kebun ganja hidroponik.

Keduanya dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas menyerupai laboratorium narkotika di rumah tersebut. 

“Begitu informasi kami terima, tim langsung turun melakukan penyelidikan,” kata Kombes Radiant yang didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

Hasil penyelidikan menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap kedua WNA itu tanpa perlawanan di depan rumah. 

Saat penggeledahan, petugas terkejut menemukan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan secara modern menggunakan sistem hidroponik.

“Rumah itu disulap menjadi kebun ganja berteknologi tinggi. Setiap ruangan dilengkapi pendingin udara, pengatur suhu, sistem penyiraman otomatis, pupuk khusus, pencahayaan lampu, hingga kamera CCTV,” jelas Radiant.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya membangun tenda hidroponik lengkap dengan instalasi listrik dan pengairan. Proses penanaman dilakukan dari tahap pembibitan hingga tanaman siap panen. 

“Mereka mengaku mendapat bibit ganja dari seseorang berinisial C pada Mei 2025,” imbuhnya.

Namun, sebelum sempat memanen hasilnya, aksi keduanya keburu terbongkar. 

Polisi kini memburu C yang diduga menjadi pemasok bibit ganja dan tengah menelusuri jaringan peredaran narkotika lintas negara di Bali.

Dari lokasi, petugas menyita ratusan polybag berisi tanah dan kecambah ganja, beberapa batang ganja setinggi satu meter, bibit siap tanam, peralatan hidroponik, serta timbangan digital.

Kombes Radiant menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 

“Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan. Polda Bali berkomitmen bertindak tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua WNA itu dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kekasih #reserse #rusia #rumah #ilegal #narkotika #warga negara asing #mewah #narkoba #denpasar #hidroponik #ganja #belanda #cctv #polda bali #kontrakan #kebun #wna #ubung