SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan seorang pria berinisial KPW, 34, warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Aksi pelaku terungkap setelah korban, yang merupakan adik dari temannya sendiri, melaporkan perbuatan tidak pantas itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kecamatan Busungbiu.
Pelaku yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak ini dikenal sering berkunjung ke rumah korban karena berteman dengan kakaknya.
“Pelaku datang ke rumah keluarga korban dengan alasan mengambil jaket yang tertinggal. Saat itulah dugaan perbuatan asusila terjadi,” jelas AKP Widura.
Baca Juga: Pekerja Tertimpa Palet di Pelabuhan Celukan Bawang, Pelindo Janji Evaluasi Keselamatan Kerja Buruh
Mengetahui adanya dugaan tindakan yang melanggar hukum, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polres Buleleng kemudian melakukan serangkaian langkah hukum mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, hingga visum terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan KPW sebagai tersangka.
Ia kini ditahan di sel Polres Buleleng sejak Kamis (2/10/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya antara lima hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika berinteraksi dengan orang dewasa di lingkungan sekitar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya