RadarBuleleng.id – Terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara fantastis, Surya Darmadi alias Apeng, kembali menjadi sorotan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memutuskan memindahkan koruptor tersebut ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan bos Duta Palma Group dari Lapas Cibinong ini dilakukan sebagai sanksi tegas karena Surya Darmadi terbukti melakukan pelanggaran aturan selama menjalani masa hukuman.
Dia kepergok mampir ke kantor pribadinya usai mengikuti persidangan di pengadilan beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat pada Senin (20/10/2025), Dirjen Pas Mashudi secara gamblang menjelaskan alasan di balik keputusan pemindahan tersebut.
Menurut Mashudi, tindakan Surya Darmadi yang mengunjungi kantornya pasca-sidang telah melanggar prosedur dan memicu kontroversi di publik.
"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor," tegas Mashudi.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut menjadi salah satu pemicu utama kenapa pihaknya mengambil tindakan tegas memindahkan Surya Darmadi ke Nusakambangan.
"Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan," lanjutnya.
Mashudi menambahkan, kebijakan pemindahan tersebut merupakan komitmen Ditjen Pas untuk menindak tegas setiap narapidana yang berbuat ulah atau melanggar aturan di lingkungan lapas dan rutan.
"Jadi kita nggak akan ragu-ragu, siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," tandas Mashudi.
Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau.
Saat ini dia sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.
Ia sempat dikembalikan ke Lapas Cibinong dengan alasan kondisi kesehatan. Namun pelanggaran terbaru ini membuatnya dikirim kembali ke pulau penjara tersebut.
Mashudi memastikan bahwa penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan telah disiapkan sesuai dengan tingkat pengamanan yang berlaku, meskipun ia tidak merinci di lapas kelas apa terpidana korupsi tersebut ditahan.
Nusakambangan sendiri dikenal memiliki berbagai kelas Lapas, mulai dari high risk hingga Lapas terbuka.
Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penguasaan lahan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan Riau. Kasus tersebut dikenal sebagai salah satu kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar.
Kejaksaan Agung sebelumnya sempat menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat ulah Surya Darmadi dan perusahaannya, PT Duta Palma Group, mencapai angka fantastis Rp 104,1 triliun. Surya Darmadi sendiri telah divonis pidana penjara selama 15 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya