RadarBuleleng.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Bali.
Seorang pria berusia 50 tahun diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan tersebut kini dalam penyelidikan serius oleh Satuan Reskrim Polres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pada Jumat (17/10/2025).
“Kami sudah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturiti,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Marga, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, dua anak korban yang masih berusia 12 dan 15 tahun telah menjalani pemeriksaan dan visum.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan tinggal menunggu hasil visum untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan asusila tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan terjadi berulang sejak 2023 hingga tahun ini.
Beberapa barang bukti seperti pakaian dan kasur turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban. Saat ini mereka berada di tempat yang aman bersama keluarga,” kata AKP Teddy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui tidak mengalami gangguan mental, namun memiliki dorongan seksual yang tinggi.
“Motifnya lebih ke arah perilaku menyimpang dan faktor pribadi. Pelaku juga sempat melakukan ancaman terhadap korban agar tidak bercerita,” ungkapnya.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami pastikan proses hukum berjalan cepat dan tegas. Tidak boleh ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya