Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejaksaan Periksa Wakil Walikota Bandung. HP dan Laptop Disita

Acep Tomi Rianto • Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

RadarBuleleng.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Walikota Bandung, Erwin, selama kurang lebih tujuh jam oleh pada Kamis (30/10/2025).

Pemeriksaan intensif ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.

Isu santer mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat beredar di masyarakat dengan tegas dibantah oleh pihak Kejaksaan.

Namun, pemeriksaan tersebut memunculkan dugaan keterlibatan Erwin dalam kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam.

Ia mengungkapkan bahwa status Erwin saat ini masih sebagai saksi, tetapi penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti elektronik.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Saudara Erwin, sejak pagi hari. Pemeriksaan berjalan kurang lebih 7 jam," jelas Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan, hingga kini yang bersangkutan berstatus sebagai saksi terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan kewenangan.

Namun, untuk pendalaman, tim di lapangan juga bergerak mengamankan bukti-bukti, termasuk penyitaan dokumen, handphone, dan laptop.

Dugaan kasus yang menyeret nama orang nomor dua di Kota Kembang ini semakin menguat setelah adanya pernyataan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, bahkan mengindikasikan bahwa kasus yang melibatkan Erwin diduga tidak tunggal.

"Memang ada pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung hari ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Nampaknya lebih dari satu kasus," ungkap Anang.

Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka.

Penyidikan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan melalui pengumpulan data dan keterangan (puldata-pulket) dari berbagai pihak terkait.

"Kami luruskan, tidak ada OTT. Yang kami lakukan adalah pemeriksaan saksi hari ini di kantor Kejari Bandung. Status masih penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyitaan barang bukti-barang bukti yang terkait," tegas Kajari Irfan Wibowo, mengakhiri konferensi pers.

Skandal dugaan korupsi yang menyeret pejabat publik di Bandung ini sontak menjadi sorotan utama, mengingat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Masyarakat pun menantikan transparansi dan ketegasan Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kota bandung #bandung #ott #tipikor #tindak pidana korupsi #kejaksaan #penyidik #Kejagung #operasi tangkap tangan