RadarBuleleng.id — Pengacara kondang di Bali, Togar Situmorang, 59, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (13/11/2025).
Ia menjalani sidang atas dugaan penipuan terhadap kliennya sendiri, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, Isa Ulinuha.
Korban dalam perkara ini adalah Fanni Lauren Christie, yang saat itu menghadapi sengketa hukum dengan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.
Persoalan mereka bergulir sejak 2021. Gugatan dan laporan pajak membuat Fanni harus berjibaku hingga tingkat kasasi.
Pada Agustus 2022, Mahkamah Agung memutuskan Fanni wajib membayar pajak proyek tersebut.
Di tengah tekanan hukum itu, Fanni diperkenalkan kepada Togar Situmorang oleh seorang kerabat keluarga, Agus Setyo Budiman.
Pertemuan pertama berlangsung pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Empat hari kemudian, dalam pertemuan lanjutan, Togar menawarkan jasa hukum senilai Rp 550 juta.
Baca Juga: UPDATE! Lima Turis Tiongkok Tewas dalam Kecelakaan di Buleleng. Polisi Ungkap Penyebabnya
Menurut dakwaan, Fanni sempat menawar namun akhirnya sepakat. Ia menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai, tanpa kwitansi, dengan alasan kuitansi akan diberikan belakangan. Sisanya dibayar melalui beberapa kali transfer hingga Rp 550 juta, masuk ke rekening atas nama Ellen Mulyawati.
Setelah menerima honor, terdakwa Togar Situmorang mulai meyakinkan korban bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri dibutuhkan dana tambahan Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan pada 26 Agustus 2022, usai rombongan—yakni Togar, Fanni, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika—mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pemalsuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, JPU Evi menirukan ucapan terdakwa kepada korban: “Uangmu, Fan.” Saat Fanni bertanya berapa jumlahnya, terdakwa menjawab: “Rp 1 miliar. Kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”
Fanni menanyakan jaminan, dan terdakwa menjawab bahwa penetapan tersangka “pasti terjadi”. Ia juga menyebut Simioni harus dideportasi.
Padahal, menurut JPU, tidak ada prosedur yang mewajibkan pembayaran semacam itu.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak memerlukan uang Rp 1 miliar, dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta uang tersebut,” tegasnya.
Korban yang terdesak dan percaya kemudian mentransfer uang bertahap hingga Rp 910 juta ke rekening Ellen Mulyawati. Dana tersebut, menurut jaksa, dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali memanfaatkan kepercayaan korban. Ia mengaku punya hubungan keluarga dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali dan menjanjikan proses deportasi terhadap Simioni bisa dipercepat jika Fanni menyediakan uang Rp 500 juta. Korban kembali mengirim dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta.
JPU menegaskan, pejabat imigrasi yang dicatut namanya itu tidak memiliki hubungan keluarga apa pun dengan terdakwa dan tidak pernah membuat kesepakatan terkait deportasi.
Terdakwa juga disebut mencatut nama Kapolres Badung. Ia meyakinkan korban bahwa surat penghentian penyelidikan (SP2Lid) bisa terbit jika korban menyerahkan uang Rp 200 juta.
JPU kembali menegaskan, prosedur itu tidak memerlukan biaya dan penyelidik tidak pernah meminta uang.
Dampaknya total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar. Togar didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Selama dakwaan dibacakan, Togar beberapa kali menggeleng. Tim kuasa hukumnya langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi. Mereka juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
“Kami mohon kebijaksanaan majelis,” ujar salah satu pengacara terdakwa.
Togar sendiri mengaku meminta penangguhan penahanan karena faktor usia dan kondisi kaki yang sakit, serta fasilitas WC di Lapas Kerobokan yang dinilai tidak layak.
“Di lapas posisi WC tidak bagus (bukan WC duduk),” ungkapnya.
Majelis hakim yang dipimpin Sayuti akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda eksepsi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya