Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kabur ke Jember, Dua Pencuri Proyek di Bali Akhirnya Tertangkap di Gilimanuk

Andre Sulla • Senin, 17 November 2025 | 16:40 WIB

 

TERTANGKAP: Para pelaku pencurian di areal proyek berhasil tertangkap setelah kabur ke Jember.
TERTANGKAP: Para pelaku pencurian di areal proyek berhasil tertangkap setelah kabur ke Jember.

RadarBuleleng.id - Acap kali alasan “kepepet” dijadikan pembenaran untuk mencuri. Namun ketika aksinya dilakukan berulang, terencana, dan lintas wilayah, jelas itu adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi.

Itulah yang dilakukan dua pria asal Jawa Timur yang akhirnya tumbang di tangan Unit Reskrim Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang mereka lakukan sejak September lalu resmi terhenti setelah pelarian panjang keduanya dipatahkan polisi.

Pelaku utama berinisial MW, 40, diringkus saat baru turun dari kapal di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (4/11/2025), setelah sempat kabur hingga ke Jember. 

Sementara rekannya, AS, 41, asal Mojokerto, lebih dulu ditangkap di Jalan Raya Sempidi, Senin (20/10/2025).

Keduanya terlibat pencurian di proyek pembangunan ruko Banjar Pekandelan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (27/9/2025). 

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, polisi memastikan jejak kedua pelaku yang terekam jelas melalui rangkaian bukti.

Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pencurian bermula ketika dua pekerja proyek, I Ketut Suda, 60, dan Didik Mandala Putra, 40, menggantung dua tas berisi uang tunai, surat penting, dan tiga ponsel di tembok tempat mereka bekerja.

Sekitar pukul 16.00 WITA, rekan mereka, Muhamad Faisal Hadi, yang hendak mengambil rokok, mendapati kedua tas hilang. 

“Korban lalu melapor ke Polsek Mengwi, kerugiannya sekitar Rp 5 juta,” terang Iptu Adi Saputra Jaya.

Dari hasil penyelidikan, MW berperan sebagai eksekutor yang turun dari motor dan mengambil tas, sementara AS berjaga di atas motor sambil mengawasi situasi. 

Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke Denpasar dan langsung membagi hasil curian. Dokumen penting seperti KTP, dompet, dan STNK dibuang di sekitar Padangsambian.

“Sedangkan tiga HP hasil curian dibagi, MW mendapat satu HP, AS mendapat dua unit. Uang tunai Rp 950 ribu juga dibagi MW Rp 650 ribu, AS Rp 300 ribu,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, MW mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Bali. Yakni di Jalan Raya Kediri, Tabanan; Jalan Bypass Ida Bagus Mantra; Jalan raya Canggu–Kuta Utara hingga di kawasan Ubud. 

Setelah AS diciduk, MW kabur ke Batu, Malang, hingga Jember. Polisi tak tinggal diam dan melakukan pemantauan lintas daerah. 

Informasi bahwa MW hendak kembali ke Bali menjadi kunci. Tim langsung bergerak ke Gilimanuk dan menghadang kedatangannya.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat turun dari kapal sekitar pukul 03.00 Wita,” ujar Iptu Adi. 

Polisi juga menyita dua ponsel hasil curian, Oppo A1K dan Oppo A58 hitam, sebagai barang bukti. Kini MW dan AS meringkuk di sel tahanan Polsek Mengwi.

Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa,  menegaskan pihaknya tak memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan warga. 

“Polsek Mengwi berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah beraksi lintas wilayah,” tegasnya.

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Polsek Mengwi #proyek #kabur #Reskrim #jawa timur #pencurian #curat #jalan raya #olah tkp #pelaku #jember #polisi