Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cemburu Buta, Pria Kintamani Dipenjara 8 Bulan karena Aniaya Pacar di Buleleng

Francelino Junior • Jumat, 28 November 2025 | 20:23 WIB

 

ilustrasi dipenjara
ilustrasi dipenjara

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Mangku Suwar Danti alias Jero Suardanti, 44, warga Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, harus mendekam di sel penjara selama delapan bulan.

Dia harus menghabiskan hari-harinya di Lapas Singaraja, setelah dinyatakan bersalah menganiaya kekasihnya, Ni Luh Dami. 

Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, dan berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Vonis dijatuhkan dalam sidang pada Jumat (14/11/2025) lalu yang dipimpin hakim ketua Utoro Dwi Windardi bersama dua hakim anggota, Yonatan Iskandar Chandra dan Albert Bintang Partogi. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti berupa satu tas turut dimusnahkan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan yang diterima Radar Buleleng pada Kamis (27/11/2025). 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hukuman sepuluh bulan penjara.

Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan, mulai dari pengakuan terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, hingga belum pernah terjerat kasus hukum. 

Adapun yang memberatkan ialah tindakan terdakwa menimbulkan rasa sakit dan luka pada korban.

Peristiwa yang menjerat Jero Suardanti ini terjadi Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. 

Terdakwa yang tersulut cemburu karena teleponnya tidak diangkat, mendatangi korban dan langsung menendang wajah Dami. 

Begitu korban terjatuh, ia kembali memukul wajahnya menggunakan tas sebanyak tiga kali. 

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan, memar ungu di area mata, hingga resapan darah pada selaput bola mata.

Terdakwa awalnya tidak ditahan. Namun setelah berkas diserahkan polisi ke Kejari Buleleng, jaksa langsung menahannya sejak Senin (15/9/2025). 

Kini, Jero Suardanti resmi menjalani hukuman di Lapas Singaraja sesuai putusan pengadilan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #les #tejakula #hakim #jpu #kintamani #mangku #pengadilan #bangli #putusan #penjara #lapas singaraja #majelis hakim #buleleng #sidang #jaksa penuntut umum