RadarBuleleng.id - Pernah hidup selama 8 tahun di balik jeruji rupanya tak membuat Sudarmanto alias Dona, 42, jera.
Waria asal Jawa Timur itu kembali harus lidah berurusan dengan polisi setelah kembali tertangkap menjalankan bisnis narkoba.
Dona dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama rekannya, Suwarno alias Bowo, 38, dalam operasi malam di sebuah rumah kos Jalan Gunung Salak, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Denpasar, Bali.
Penangkapan berlangsung Jumat (14/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir mengungkapkan, gerak-gerik keduanya terungkap karena aktivitas keluar-masuk paket kecil di sebuah kos bernama Waikiki Beach.
“Informasi awal menyebut seorang waria bernama Dona sering membawa paket kecil dan dibantu pria berpenampilan mencolok bernama Bowo,” ujar Kompol Akbar, kemarin (2/12/2025).
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat pengintaian, muncul seorang pria bertato yang ciri-cirinya sesuai dengan tersangka Bowo.
Polisi langsung melakukan penyergapan dan menemukan kunci kamar kos nomor 3 milik Dona.
“Bowo mengakui kunci itu titipan Dona. Dia yang bertugas mengambilkan sabu jika ada pembeli,” jelas Kompol Akbar.
Polisi kemudian menunggu Dona di depan kamar hingga sekitar satu jam kemudian sosok yang ditunggu tiba. Tanpa perlawanan, Dona langsung ditangkap.
Penggeledahan kamar membongkar bisnis narkoba yang diduga telah berjalan cukup lama.
Di meja rias kamar, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar dengan total 4,16 gram netto, pecahan tablet ekstasi 0,16 gram, alat hisap bong, plastik klip, pipet, dan tiga ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan Dona membeli sabu Rp5,5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” beber Akbar.
Dona kemudian memecah sabu menjadi beberapa paket kecil dan mengedarkannya di wilayah Denpasar. Sementara Bowo berperan sebagai kurir dan logistik barang.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis delapan tahun,” tegas Kompol Akbar.
Atas perbuatannya, Dona dan Bowo dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Denpasar dan proses penyidikan masih berjalan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya