RadarBuleleng.id - Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah lama beroperasi di jantung Kota Denpasar, Bali, akhirnya terbongkar.
Polda Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Modus para pelaku terbilang rapi. Solar subsidi dibeli dari berbagai SPBU, ditimbun di gudang, lalu dipasarkan dengan harga BBM industri untuk dijual kembali demi meraup keuntungan besar.
Otak kejahatan ini diketahui bernama I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel, 54, Direktur sekaligus pemilik gudang. Dia beroperasi dengan kedok PT Lianinti Abadi.
Bisnis ilegal tersebut bersama empat anak buahnya, yakni I Made Adi Suryanegara, 48; I Nengah Dirka alias Goler, 44; I Made Agus Gora Wirawan, 38; serta Edwardus Anugrah Hambur, 26.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy sempat melakukan konferensi pers di lokasi gudang, pada Selasa (30/12/2025).
Dari lima orang tersangka, hanya dua orang yang dihadirkan. Yakni Nengah Dirka alias Goler dan Agus Gora.
Tiga tersangka lainnya tidak dihadirkan. Nyoman Nirka alias Tompel dan Made Adi Suryanegara beralasan sakit. Sedangkan Edwardus Anugrah tidak memberikan alasan jelas.
“Pada pemanggilan berikutnya, setelah diperiksa akan langsung kami lakukan penahanan,” tegas Kombes Teguh.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi.
Pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang melaju menuju kawasan gudang.
Setelah dihentikan, kendaraan yang dikemudikan Edwardus Anugrah diketahui telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus untuk mengangkut solar.
“Pengemudi mengaku solar tersebut dibeli dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, lalu dikirim ke gudang PT Lianinti Abadi,” ungkap Kombes Teguh.
Penggeledahan di dalam gudang menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi. Polisi juga mengamankan tiga unit truk tangki BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi berkapasitas 5.000 liter.
Dari tiga unit truk itu, salah satunya berisi solar. Polisi juga menyita enam tandon penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Awalnya, lima orang yang diamankan masih berstatus saksi dan sempat dipulangkan. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Hingga kini, baru dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya belum memenuhi panggilan.
“NN (Nyoman Nirka) adalah pemilik gudang, penanggung jawab penuh sekaligus pendana. Empat lainnya berstatus karyawan,” jelas Kombes Teguh.
Para pelaku berlindung di balik legalitas PT Lianinti Abadi yang tercatat sebagai agen resmi BBM industri dan telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun.
Namun, di balik status tersebut, solar subsidi justru dipasarkan ulang sebagai solar industri, termasuk untuk kebutuhan kapal wisata.
Solar subsidi dibeli dari SPBU seharga Rp 6.500 per liter, dijual ke gudang seharga Rp 10.000 per liter, lalu dipasarkan ke konsumen dengan harga Rp 13.000 per liter. Padahal, harga resmi solar industri berada di kisaran Rp 21.000 per liter.
“Dalam sehari mereka bisa mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi. Praktik ini berjalan kurang lebih enam bulan,” beber Kombes Teguh.
Para karyawan mendapat upah Rp 100 ribu setiap kali bongkar muat BBM. Salah satu tersangka, ND, diketahui merupakan residivis kasus pidana lain.
Dari praktik ilegal tersebut, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 4,896 miliar.
Polda Bali kini mendalami aliran dana hasil kejahatan dan membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, ribuan liter BBM yang diamankan akan dititipkan di tempat sesuai standar, sebagian diuji laboratorium, dan sisanya dilelang dengan hasil disita untuk negara.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga turut angkat bicara. Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa PT Lianinti Abadi tercatat sebagai agen resmi BBM industri.
Namun, gudang yang digerebek polisi di kawasan Suwung dipastikan tidak memiliki legalitas dari Pertamina.
“Gudang yang digunakan dalam kasus ini tidak terdaftar di Pertamina, sehingga statusnya ilegal,” tegas Pande.
Ia menjelaskan, dalam kondisi normal PT Lianinti Abadi mampu membeli BBM industri hingga sekitar 1.000 kiloliter atau setara satu juta liter per bulan dengan wilayah operasional mencakup seluruh Bali, terutama kawasan Pelabuhan Benoa.
Namun, alih-alih menyalurkan BBM industri sesuai peruntukan, perusahaan tersebut justru diduga membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU dan menjualnya kembali sebagai BBM industri.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara. Solar subsidi tidak boleh diperjualbelikan untuk kebutuhan industri maupun kapal wisata,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan SPBU, Pertamina Patra Niaga memastikan akan melakukan evaluasi dan pendalaman. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya