RadarBuleleng.id - Upaya penyelundupan kendaraan bermotor dengan dokumen tidak sah kembali terendus di pintu keluar Pulau Bali.
Jajaran Polres Jembrana mengamankan satu unit mobil pribadi yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu saat pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Mobil berwarna putih dengan nomor polisi BK 1292 YAK itu dicegat petugas di Pos 1 Pintu Keluar Bali, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Kendaraan tersebut hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.
Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan dokumen kendaraan dilakukan secara teliti. STNK yang ditunjukkan pengemudi dinilai janggal dan diragukan keasliannya.
“Personel kami menemukan indikasi kuat STNK tidak sah. Kendaraan dan pengemudi langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra.
Pengemudi mobil diketahui berinisial GAS, 53, warga Kota Denpasar. Polisi langsung membawa pengemudi ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kepada petugas, GAS mengaku mobil tersebut merupakan kendaraan pinjaman dari seseorang di wilayah Denpasar.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil, satu lembar STNK yang diduga palsu, serta identitas diri pengemudi.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Personel Resmob Polda Bali untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Arya Agung menegaskan, pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus diperketat. Mengingat Pelabuhan Gilimanuk merupakan objek vital dan jalur utama keluar-masuk Pulau Bali.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk penggunaan dokumen kendaraan palsu. Pemeriksaan akan terus diperketat,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya