Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Korupsi LPD Pacung Tabanan Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp 429,7 Juta

Juliadi Radar Bali • Rabu, 14 Januari 2026 | 17:59 WIB

 

KORUPSI: Kejari Tabanan membawa MNS, tersangka korupsi LPD di Desa Adat Pacung Tabanan.
KORUPSI: Kejari Tabanan membawa MNS, tersangka korupsi LPD di Desa Adat Pacung Tabanan.

RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memastikan perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan pemberkasan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 429,7 juta tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan mengatakan, berkas perkara dengan tersangka MS selaku Ketua LPD Desa Adat Pacung masih dalam tahap finalisasi di tingkat JPU.

“Kemungkinan berkas perkara kami limpahkan ke PN Tipikor Denpasar minggu depan. Karena berkas hampir rampung, agar segera dapat disidangkan,” kata Santiawan, kemarin (13/1/2026).

Santiawan menegaskan, hingga saat ini belum ada penambahan saksi dalam perkara tersebut. Total terdapat 42 saksi yang telah diperiksa, termasuk satu orang saksi ahli.

Puluhan saksi tersebut terdiri atas tersangka, para nasabah, hingga pengurus LPD lainnya. Sementara barang bukti yang diamankan didominasi dokumen keuangan LPD Desa Adat Pacung.

“Semua saksi menurut kami itu sudah cukup. Tinggal merampungkan proses berkas perkara saja,” jelasnya.

Terkait pengembalian kerugian keuangan negara, Santiawan menyebut tersangka MS sejauh ini belum melakukan pengembalian dana. 

Namun, selama proses persidangan berjalan, pihak kejaksaan bersama tim JPU akan terus menelusuri aset-aset milik tersangka.

“Sambil jalan kami masih telusuri aset tersangka,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi LPD Desa Adat Pacung berhasil diungkap Kejari Tabanan pada 30 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, Ketua LPD berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka terbilang sistematis. Dana kas LPD digunakan untuk membayar cicilan kredit pribadi tersangka di Bank BPD Bali. 

Tersangka diketahui memiliki pinjaman hingga ratusan juta rupiah yang digunakan untuk usaha peternakan ayam dan babi.

Namun, lantaran usaha tersebut gagal dan tidak berjalan sesuai harapan, kewajiban pembayaran kredit justru ditutup menggunakan dana LPD. 

Akibatnya, kondisi keuangan LPD Desa Adat Pacung kolaps, dengan total dana yang diselewengkan mencapai Rp 429,7 juta. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kejari #lpd #persidangan #pacung #Lembaga Perkreditan Desa #pengadilan #Desa adat #tabanan #pidana khusus #kejaksaan #Adat #Pidsus