SINGARAJA, RadarBuleleng.id - I Made Ari Dwi Krisna alias Krisna, 28, warga Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, harus menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Ia terbukti memiliki sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam brankas unik berbentuk buku.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026).
Sidang dipimpin hakim Yakobus Manu dengan hakim anggota David Nainggolan dan Azizah Amalia.
Majelis hakim menyatakan Krisna terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda kategori IV sebesar Rp 200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Kamis (15/1/2026).
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka sisa denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng yang sebelumnya menuntut Krisna dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa turut berkontribusi terhadap peredaran gelap narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dijatuhi pidana,” ungkap majelis.
Kasus ini bermula dari penangkapan Krisna oleh aparat kepolisian pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah rumah kos di wilayah Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepuluh tutup botol air mineral berisi tisu yang membungkus paket narkoba jenis sabu dengan total berat 2,1 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terdakwa di Jalan Drupadi XIII, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dua brankas berbentuk buku turut diamankan, yang diketahui digunakan Krisna untuk menyimpan sabu.
Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dengan sistem tempel di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar, dari seseorang bernama Ipul.
Narkotika itu kemudian diedarkan di wilayah Buleleng bagian timur, dengan aktivitas yang telah berlangsung selama beberapa bulan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya