RadarBuleleng.id - Kasus pencurian dengan modus congkel sadel motor di Kabupaten Klungkung, Bali, menyeret nama warga asal Kabupaten Buleleng sebagai pelaku.
Aksi tersebut berujung pada raibnya perhiasan emas milik korban senilai sekitar Rp5 juta, yang kemudian diketahui digadaikan di Singaraja.
Pelaku berinisial GS, 60, seorang pekerja harian lepas asal Buleleng. Dia ditangkap Tim Opsnal Polres Klungkung setelah melakukan pencurian di kawasan Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Selasa (6/1/2025) pagi.
Targetnya adalah sepeda motor milik Luh Putu ADP, 33, warga Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung.
Peristiwa bermula saat korban menyimpan dompet berisi uang tunai Rp 150 ribu serta perhiasan emas berupa sepasang anting seberat sekitar 2 gram dan satu cincin emas seberat sekitar 5 gram ke dalam sadel sepeda motor Honda Vario hitam miliknya.
Usai berbelanja di Pasar Seni Klungkung, korban memarkirkan kendaraannya di kawasan Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe untuk berolahraga.
Saat kembali dan hendak membayar makanan, korban mendapati uang dan perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polres Klungkung menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar sepeda motor korban. Polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 07.50 WITA, polisi kembali melakukan patroli di sekitar Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe.
Seorang pria dengan ciri-ciri yang sama muncul di lokasi tersebut. Polisi kemudian mengintai gerak-gerik pria itu, hingga akhirnya polisi menangkapnya di Jalan Plawa, Kelurahan Semarapura Klod.
“Berdasarkan kemiripan ciri-ciri tersebut, tim melakukan pembuntutan dan memberhentikan terduga pelaku. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Senin (19/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, GS mengaku perhiasan emas hasil pencurian telah digadaikan di Singaraja, Kabupaten Buleleng. Uang hasil pencurian dan hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 467 KUHP,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya