Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mabuk Berujung Maut! Pria di Buleleng Bali Dihukum 12 Tahun Penjara Karena Tusuk Teman Sendiri

Francelino Junior • Senin, 26 Januari 2026 | 08:48 WIB

 

TANGKAP TERSANGKA: Aparat kepolisian Polsek Tejakula dan Polres Buleleng menangkap Gede Suasta alias Gede Boy (jongkok) yang menikam temannya saat mabuk arak.
TANGKAP TERSANGKA: Aparat kepolisian Polsek Tejakula dan Polres Buleleng menangkap Gede Suasta alias Gede Boy (jongkok) yang menikam temannya saat mabuk arak.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Gede Suasta alias De Boy, 49, warga Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, harus mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun. 

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas perkara pembunuhan yang bermula dari permainan kartu domino dan pesta minuman keras, hingga menewaskan seorang warga.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Singaraja, Selasa (19/1/2026) lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota. 

Majelis hakim menyatakan De Boy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada, Minggu (25/1/2026).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, PN Singaraja juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. 

Barang bukti tersebut antara lain satu kemeja berlumuran darah, kain sarung berlumuran darah, sebilah pisau sepanjang 37 sentimeter, botol dengan bercak darah, satu set kartu domino, serta gelas sloki aluminium.

Dalam perkara ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng sejalan dengan putusan majelis hakim. 

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Adapun hal yang memberatkan, korban diketahui merupakan teman terdakwa sendiri. 

Perbuatan tersebut menimbulkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban. Selain itu, sebelum kejadian penusukan, terdakwa juga mengonsumsi minuman keras.

“Terdakwa tidak berusaha menghindari perkelahian dengan korban. Malah pergi ke kamarnya dan mengambil pisau untuk menusuk korban,” ungkap majelis hakim.

Asal tahu saja, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Selasa (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. 

Peristiwa tersebut melibatkan terdakwa Gede Suasta alias De Boy dan korban Nyoman Sukasna alias Man Kana, 64. 

Dua orang lainnya, yakni Gede Sudarma alias Goyang dan Nyoman Darmada, sempat berada di lokasi sebelum insiden terjadi.

Keempatnya berkumpul sejak pukul 16.00 WITA. Mereka menenggak minuman beralkohol berupa arak untuk menghangatkan suasana. 

Saat itu, Goyang dan Darmada bermain kartu domino, sementara De Boy dan Man Kana bergantian menenggak arak. 

Kedua saksi tersebut kemudian meninggalkan rumah sekitar pukul 17.30 WITA, menyisakan korban dan terdakwa.

Sekitar pukul 18.30 WITA, arak kembali dibeli atas permintaan korban. Mereka lalu minum sambil bermain domino dengan kesepakatan, siapa yang kalah harus menenggak satu sloki dan disertai saling ejek.

Situasi memanas sekitar pukul 21.00 WITA. Korban tersulut emosi dan memukul mata kanan terdakwa. 

De Boy membalas dengan memukul hidung korban. Keduanya terlibat perkelahian hingga terdakwa dipiting dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Merasa emosi, De Boy yang berhasil melepaskan diri langsung masuk ke kamar, mengambil pisau, dan menusuk korban. 

Meski sempat terjadi rebutan pisau yang membuat tangan terdakwa terluka, tusukan akhirnya mengenai dada kiri korban hingga menembus paru-paru. Korban roboh bersimbah darah di teras rumah.

Selanjutnya pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, terdakwa terbangun dan mendapati korban sudah dalam kondisi kaku. 

De Boy kemudian membuang barang bukti, mendatangi Nyoman Darmada yang merupakan orang tuanya, serta melapor ke bendesa adat. Tak lama kemudian, bhabinkamtibmas datang ke lokasi.

Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polsek Tejakula untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #tejakula #hakim #minuman keras #jpu #kuhp #jeruji besi #pengadilan #jaksa #domino #barang bukti #Madenan #putusan #terdakwa #pembunuhan #majelis hakim #buleleng