Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Ringkus Residivis Pembobol Villa di Ubud. Gasak Valuta Asing dan Perhiasan Turis

Ida Bagus Indra Prasetia • Selasa, 27 Januari 2026 | 18:04 WIB

 

RESIDIVIS: Pelaku menangkap Gede SPM, residivis aksi pembobolan villa di Ubud.
RESIDIVIS: Pelaku menangkap Gede SPM, residivis aksi pembobolan villa di Ubud.

RadarBuleleng.id - Serangkaian aksi pencurian yang menyasar villa-villa di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, akhirnya terbongkar. 

Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap praktik pencurian spesialis villa yang selama ini meresahkan pengelola akomodasi dan wisatawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial Gede SPM, 52. 

Dia ternyata bukan pemain baru, melainkan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari tiga laporan polisi yang diterima pada 17 Januari 2026. 

Seluruh laporan menunjukkan pola yang sama, yakni pencurian terjadi di area villa saat kamar atau unit dalam kondisi kosong.

“Dari laporan masyarakat, kami melihat adanya kemiripan modus. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan petunjuk di lapangan,” ujar Kompol Putra Antara.

Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama yang tidak asing dalam catatan kepolisian. 

Pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian, setelah mengantongi bukti awal yang menguatkan keterlibatannya.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Bliss Ubud Spa Resort, Villa Daisy, dan Villa Edelweis. Ketiganya berada di wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud. 

Pelaku diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan dengan menyasar kamar atau villa yang ditinggalkan penghuninya.

“Pelaku masuk ke kamar atau villa yang kosong, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban. Di salah satu lokasi, pelaku bahkan nekat merusak safety box untuk mengambil isinya,” ujar Kompol Putra.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan sasaran pencurian adalah wisatawan. 

Barang bukti tersebut berupa perhiasan emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD), Euro, Lira Turki, Swiss Franc, Yuan, serta Rupiah. Seluruhnya diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.

Saat ini, Gede SPM telah ditahan di Polsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara lain. Penyelidikan terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau terlibat jaringan,” tegas Putra Antara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#wisata #bali #Safety Box #villa #pencurian #residivis #gianyar #ubud #wisatawan #perhiasan #polisi