SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SP, 25, asal Pegayaman, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi Sumatera–Bali.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) berdasarkan hasil kerja sama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNN Provinsi Bali. Informasi awal menyebut adanya peredaran narkotika yang akan masuk dan beredar di wilayah Buleleng.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali bergerak ke Desa Sambangan dan berhasil menangkap SP yang saat itu membawa sebuah bungkusan hitam.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat 920,3 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengantarkan ganja tersebut ke kawasan Bedugul.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery untuk menelusuri pihak yang memerintahkan pengiriman barang haram tersebut.
Baca Juga: Usai Polisikan Bali Handara, Kini Reydi Nobel Lapor Perusakan Glamping ke Polda Bali
Di sana tim BNN Bali menangkap seorang pria berinisial GON, 33, yang berasal dari Bogor. SP dan GON diduga kuat akan mengedarkan narkoba jenis ganja di Buleleng dan Tabanan.
Plh. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Tri Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus di Buleleng ini menjadi bukti masih adanya upaya jaringan narkotika memanfaatkan wilayah Bali Utara sebagai jalur peredaran.
“Kasus yang terungkap di Buleleng ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan atau pariwisata, tetapi juga wilayah desa. BNN Provinsi Bali akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, khususnya di daerah yang berpotensi menjadi jalur distribusi,” tegas Kombes Tri Kuncoro.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi antar lembaga dan peran masyarakat dalam memberikan informasi.
Sementara itu Kepala BNN Kabupaten Buleleng, Komang Yuda Murdianto mengatakan, kedua tersangka diduga kuat terkait dengan jaringan Sumatera.
Keduanya mendapat suplai narkoba dari Medan selanjutnya masuk ke Buleleng melalui jalur darat, via Pelabuhan Gilimanuk.
“Barang bukti disembunyikan di kamar kostnya. Dari pengakuan, SP ini sudah tiga kali mendatangkan narkoba,” kata Yuda.
Menyusul mencuatnya temuan peredaran narkoba via Pelabuhan Gilimanuk, BNN Kabupaten Buleleng akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Jembrana dan Bupati Jembrana. Sehingga peredaran melalui jalur tersebut bisa dicegah.
Selanjutnya, tersangka SP dan GON beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya