Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cabuli Karyawan di Bawah Umur, Bos Toko di Buleleng Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Francelino Junior • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:32 WIB

 

ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun delapan bulan kepada seorang bos toko di Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Agus Sukarma, 30. 

Ia terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang saat kejadian masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai karyawannya sendiri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yakobus Manu, didampingi hakim anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan, Kamis (22/1/2026) lalu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan,” bunyi putusan majelis hakim, berdasarkan salinan putusan yang diterima Radar Buleleng, pada Selasa (26/1/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga. 

Selain itu, keluarga terdakwa disebut telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban.

Namun demikian, terdapat pula hal-hal yang memberatkan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma, dan perbuatan dilakukan saat korban masih berstatus sebagai karyawan terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan, akibat kejadian itu korban mengalami trauma. Bahwa pada saat kejadian, korban berstatus sebagai karyawan dari terdakwa,” ungkap majelis hakim.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, di lokasi tempat usaha terdakwa. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Hingga terdakwa ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #hakim #jpu #pengadilan #jaksa #bos #perlindungan anak #putusan #toko #penjara #terdakwa #majelis hakim #buleleng #Persetubuhan #anak