RadarBuleleng.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut 38 terdakwa yang terlibat dalam kejahatan siber pengumpulan data pribadi secara ilegal melalui aplikasi Telegram.
Puluhan terdakwa itu diduga menjadi bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan warga negara asing yang bermarkas di Kamboja.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/1/2026), JPU I Gede Gatot Hariawan bersama Lovi Pusnawan dan Dewa Ari menyebut para terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi serta penggunaan akun Telegram palsu untuk menjaring data pribadi korban.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025. Data yang dikumpulkan meliputi nama, usia, alamat, hingga foto korban.
Aksi ilegal itu dijalankan dari sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Gang 13 Nomor 2A, Dauh Puri Kauh, Denpasar, Bali.
Sejumlah terdakwa yang terlibat antara lain Vingky Aulia Rahman alias Brian, Iqbal Saputra alias Andrew, Ervina, Tania Nabila, Hendro Saputro alias Devon, Fauzan Yudhistira alias Dev, Agus Goklas Budi Wirawan, Ida Nurhidayati alias Jeje, serta Takur Sing alias Fidel. Dua nama terakhir, Vingky dan Iqbal, diketahui berperan sebagai leader yang mengoordinir para broadcaster.
JPU mengungkap, para terdakwa direkrut oleh dua orang bernama Awey dan Atoa yang berada di Kamboja.
Mereka mendapat tugas mengirim pesan acak ke akun Telegram milik orang lain dengan modus salah kirim untuk memancing komunikasi.
Setelah korban merespons, para terdakwa kemudian menggali data pribadi menggunakan identitas palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari warga negara asing.
Identitas fiktif tersebut menggunakan nama-nama seperti Anna Millr, Sara Berstein, Elsa Jansson, dan Sophia Elena, lengkap dengan foto perempuan cantik serta latar belakang kehidupan rekaan.
“Namun, berdasarkan surat verifikasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, identitas Elsa Jansson dan Sophia Elena dipastikan tidak terdaftar dalam sistem kewarganegaraan maupun kependudukan Amerika Serikat,” ujar JPU Gatot di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim.
Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa bekerja selama 12 jam setiap hari, mulai tengah malam hingga siang, dengan target minimal delapan data korban per orang.
Data yang berhasil dihimpun kemudian dikirim ke tim lanjutan atau P2 yang berada di Kamboja untuk digunakan dalam kejahatan siber berikutnya.
Sebagai imbalan, para leader menerima gaji USD 300 per bulan, sementara broadcaster memperoleh USD 200 per bulan.
Selain itu, mereka juga mendapat bonus USD 1 untuk setiap data korban yang berhasil dikumpulkan.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui aplikasi aset digital dan ditransfer ke rekening masing-masing terdakwa.
Aksi para terdakwa akhirnya terhenti setelah Polda Bali melakukan penggerebekan pada 9 Juni 2025.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah komputer dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Para terdakwa pun mengakui seluruh perbuatannya.
“Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” tegas JPU.
Sementara hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan masih berusia relatif muda.
Atas perbuatannya, JPU menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik.
Dari total 38 terdakwa, Eva Hayrany Simbolon dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan pertimbangan baru saja melahirkan.
Sementara terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar Anisa Defbi Mariana dan tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya