SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Agus Sutrisno alias Imun, 28, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya bisa sedikit bernapas lega.
Meski tetap harus menjalani hukuman penjara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (27/1/2026), Imun divonis empat tahun penjara.
Putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rastra Dhika Irdiansyah dengan anggota Arif Setiawan dan Fachrun Nurrisya Aini.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair jaksa.
Namun, Imun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan sembilan paket sabu dengan berat total 5,78 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menjatuhkan pidana denda kategori IV sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan,” demikian amar putusan majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada Kamis (5/2/2026).
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Kejari Buleleng untuk dilelang.
Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Buleleng menuntut Imun dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tuntutan tujuh tahun penjara serta denda kategori IV sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya sikap sopan selama persidangan, kooperatif, mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa disebut sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika,” ungkap majelis hakim.
Dalam perkara ini, Agus Sutrisno alias Imun ditangkap tangan saat membawa sembilan paket sabu seberat total 5,78 gram.
Penangkapan dilakukan di halaman rumah kos di Jalan Udayana, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat hendak diamankan, terdakwa sempat membuang barang bukti yang dibungkus gulungan tisu. Namun aksi tersebut diketahui petugas, dan setelah diperiksa ditemukan paket sabu di dalamnya.
Kepada polisi, Imun mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Muni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya