Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Tangkap 9 Pengedar Sabu di Karangasem Bali. Seorang Polisi Patah Kaki saat Kejar Pemasok

Zulfika Rahman • Minggu, 22 Februari 2026 | 14:29 WIB

 

KASUS NARKOBA: Kapolres Buleleng, AKBP I Made Santika (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus narkoba.
KASUS NARKOBA: Kapolres Buleleng, AKBP I Made Santika (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus narkoba.

RadarBuleleng.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali. 

Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi beruntun tersebut. Sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya merupakan pemakai.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika mengungkapkan, dari tangan para tersangka, polisi menyita 79 paket sabu siap edar dengan berat total 25,23 gram.

“Sembilan orang berstatus pengedar dan satu orang pemakai,” ujar AKBP I Made Santika saat konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial IWS di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Dari tangan pelaku, polisi menemukan enam paket sabu.

Hasil pengembangan membawa petugas ke pertigaan Desa Pertima, tempat dua tersangka lain berhasil diamankan. 

Operasi kemudian meluas ke Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Amertha Buana dan Desa Sebudi.

Di dua desa tersebut, aparat meringkus enam pengedar yang sebagian besar berprofesi sebagai sopir truk galian C. Mereka diduga menjadikan para sopir sebagai target utama peredaran sabu.

“Mereka menyasar kalangan sopir truk galian C sebagai pasar peredaran sabu ini,” ungkap Kapolres.

Ironisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan anak seorang perbekel di wilayah tersebut.

Penangkapan paling menegangkan terjadi saat petugas memburu KWW, yang disebut sebagai pemasok sabu asal Desa Ungasan, Kuta Selatan. 

Saat hendak diringkus di sebuah gudang truk di Desa Amertha Buana, KWW nekat kabur menggunakan truk miliknya.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Dalam upaya penghadangan, pelaku justru menabrak sepeda motor anggota polisi dari belakang hingga terpental.

“Anggota kami yang menghadang menggunakan sepeda motor ditabrak dari belakang hingga terpental. Akibatnya, anggota kami mengalami patah tulang kaki,” beber AKBP I Made Santika.

KWW sempat buron selama dua hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap saat beraktivitas mencari material pasir di wilayah Sebudi.

Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#karangasem #bali #sabu #pengedar #polres karangasem #narkotika #narkoba #Pemakai #galian c #tersangka #sopir truk