SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan GRM, 19, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada September 2025 lalu.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dari penyidik Polres Buleleng dinyatakan lengkap (P-21).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Februari 2026, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menitipkan tersangka di Lapas Singaraja selama 20 hari, terhitung mulai 25 Februari hingga 16 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penuntutan agar proses hukum berjalan tertib,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut juga untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya proses hukum.
GRM diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan itu diperkuat dengan minimal dua alat bukti yang sah. Jaksa juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Peristiwa yang menjerat tersangka dilaporkan terjadi di wilayah Desa Sudaji pada 20 September 2025 dini hari. Korban diketahui masih berusia 14 tahun.
Keduanya disebut saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu secara langsung.
Kasus tersebut sempat ditangani penyidik sejak akhir 2025. Kini, JPU tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja guna menjalani proses persidangan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya