RadarBuleleng.id - Pelarian IWAS, 32, yang hampir dua tahun masuk daftar buronan akhirnya berakhir.
Pria yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan itu diringkus tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Jumat (27/2/2026) lalu di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
IWAS diduga sebagai pelaku pembobolan rumah milik NMAG, 31, di kawasan Perum Beteng Sari, Jalan Padma, Denpasar Timur.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan satu unit telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban pulang kerja pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Setiba di rumah, korban melihat jendela ruang tamu bagian belakang dalam keadaan sedikit terbuka. Setelah dicek lebih lanjut, ditemukan bekas congkelan.
Korban kemudian memeriksa isi rumah bersama seorang saksi. Hasilnya, barang-barang berharga yang disimpan di kamar tidur telah raib.
Tercatat ada lima buah cincin emas, satu kalung emas, satu pasang anting emas, serta satu unit ponsel Samsung warna pink hilang.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan terduga pelaku terdeteksi di wilayah Blahbatuh.
Tim kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil mengamankan IWAS tanpa perlawanan berarti. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam interogasi, IWAS mengakui beraksi seorang diri. Ia memanjat tembok pagar rumah korban, lalu mencongkel jendela belakang untuk masuk. Karena pintu kamar tidak terkunci, pelaku dengan leluasa mengambil perhiasan dan ponsel milik korban.
Barang hasil curian kemudian dijual. Emas dilepas di kawasan Jalan Diponegoro dengan nilai sekitar Rp 15 juta, sedangkan ponsel dijual di daerah Sedap Malam seharga Rp 1,6 juta. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit ponsel Samsung warna pink yang diduga milik korban.
Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan IWAS dalam kasus serupa di wilayah lain.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya