Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tiga WNA Nekat Buat Konten Video Mekapleran di Bali. Hendak Kabur Lewat Bandara Ngurah Rai

I Wayan Widyantara • Rabu, 18 Maret 2026 | 10:32 WIB

 

DIPERIKSA: Polisi memeriksa tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam proses pembuatan video mekapleran di Bali.
DIPERIKSA: Polisi memeriksa tiga orang WNA yang diduga terlibat dalam proses pembuatan video mekapleran di Bali.

RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polres Badung menangkap tiga orang warga negara asing (WNA).

Ketiga WNA tersebut itu diduga membuat konten video mekapleran alias video dewasa di Bali.

Mereka bertiga tertangkap basah saat hendak kabur melalui Bandara Ngurah Rai. 

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, kasus bermula dari video dewasa yang viral di media sosial. Kuat dugaan video diproduksi di salah satu vila yang ada wilayah Badung. 

“Kami melakukan profiling terhadap video ojol Bali yang beredar. Dari hasil penelusuran, kuat dugaan konten tersebut diproduksi di kawasan Pererenan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Penyelidikan mengarah pada sebuah vila di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Adapun video mekapleran itu diduga dibuat pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.40 WITA.

Polisi kemudian menetapkan tiga pelaku, masing-masing MMJL, 23, perempuan, WNA asal Prancis; NB, 24, laki-laki, WNA asal Italia; serta ERB, 26, laki-laki, WNA asal Prancis.

Adapun MMJL dan NB berperan sebagai pihak yang merekam video intim tersebut. Sementara ERB berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten ke platform dewasa. Ketiganya diketahui tinggal sementara di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Menurut Kapolres, motif para pelaku adalah mencari keuntungan dari produksi dan distribusi konten video mekapleran tersebut. 

“Motifnya jelas, yaitu mencari keuntungan dari video konten pornografi yang mereka produksi dan distribusikan melalui platform tertentu,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan pada Jumat (13/3/2026). Dari pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk seorang pengemudi ojek online yang sempat terlibat dalam pembuatan konten. Sehingga polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Setelah itu, Satuan Reskrim Polres Badung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai. Dari hasil koordinasi, diketahui para pelaku berencana meninggalkan Bali melalui jalur udara. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiganya sebelum kabur.

“Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dan berhasil mengamankan para pelaku sebelum mereka meninggalkan wilayah Bali,” jelas Joseph Purba.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel iPhone, satu kamera DJI Osmo, satu MacBook Air, serta rompi ojek online yang digunakan saat produksi konten.

Hingga kini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sementara itu, ketiga pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolres Badung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun. 

Mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#italia #mengwi #imigrasi #kepolisian #prancis #Video Ojol Bali #mekapleran #konten #warga negara asing #pererenan #bandara ngurah rai #video #polres badung #pelaku #video mekapleran #wna