Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Ungkap Dugaan Intimidasi Korban kekerasan di Panti Asuhan Buleleng. Korban Sempat Takut Bicara

Francelino Junior • Kamis, 2 April 2026 | 15:15 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Perkembangan terbaru kasus kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, mengungkap adanya dugaan kuat praktik intimidasi terhadap anak asuh.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, dalam rilis resmi di Mapolres Buleleng, Kamis (2/4/2026), menegaskan bahwa tekanan psikologis diduga menjadi faktor utama korban enggan melapor.

“Korban menyampaikan bahwa terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang yang dapat melakukan kejahatan sehingga korban ini merasa sedikit terintimidasi. Setelah diyakinkan oleh kakaknya, korban mau memberikan keterangan kepada polres dan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya,” ujar Ruzi Gusman.

Kasus kekerasan tersebut bermula dari laporan pada 27 Maret 2026 yang diajukan oleh keluarga korban. Korban yang masih berusia 16 tahun awalnya tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya.

Namun setelah mendapatkan dorongan dari keluarga, korban akhirnya berani memberikan keterangan kepada polisi dan mengungkap adanya kekerasan yang dialami.

Dalam keterangannya, korban juga menyebut adanya anak-anak lain yang mengalami perlakuan serupa, tetapi memilih diam karena adanya ancaman.

“Korban lain tidak berani melapor karena merasa takut,” ungkap Ruzi.

Polisi pun bergerak cepat dengan mengevakuasi anak-anak panti yang diduga menjadi korban, guna memastikan mereka berada dalam kondisi aman dan terbebas dari tekanan.

Langkah tersebut dilakukan agar para korban dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya intervensi.

“Kami prioritaskan keamanan anak-anak, supaya mereka tidak mendapat intimidasi dan bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Selain itu, indikasi intimidasi juga menjadi salah satu alasan kuat penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin, 57, pengurus yayasan sekaligus pengelola panti asuhan.

Polisi menilai, selama proses penyelidikan terdapat potensi tersangka memengaruhi korban lain agar tidak berbicara terbuka.

“Ada indikasi upaya intimidasi kepada korban lain, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penahanan,” jelas Ruzi. Tersangka sendiri resmi ditahan di Polres Buleleng sejak Selasa (31/3/2026).

Dalam proses penyidikan, kepolisian turut melibatkan Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis kepada para korban.

Polisi juga memastikan seluruh korban ditempatkan di lokasi yang aman dan terlindungi dari segala bentuk tekanan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Kami menjamin para korban bebas dari intimidasi. Ini penting agar mereka bisa menyampaikan fakta sesuai yang dialami,” imbuhnya.

Ruzi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi dengan memberikan tekanan tambahan, terutama melalui media sosial.

Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok rentan yang mudah dipengaruhi, sehingga perlindungan maksimal harus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi. Utamakan kepentingan dan keamanan anak,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali, telah ke tahap penyidikan. 

Polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola panti asuhan serta pengurus yayasan, sebagai tersangka.

Dia ditangkap pada Senin (30/3/2026). Selanjutnya polisi langsung melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah korban telah menjalani visum, dengan temuan indikasi kekerasan fisik maupun seksual. 

Polisi menyebut ada tujuh orang korban dalam peristiwa tersebut. Dari tujuh orang korban, enam orang masih anak, sedangkan seorang lainnya dewasa.

Kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. 

Menurutnya adanya perbedaan informasi terkait sangkaan awal perkara yang disebut penganiayaan, namun berkembang ke dugaan persetubuhan. 

Pihaknya memastikan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #panti asuhan #intimidasi #kekerasan #buleleng