Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polresta Denpasar Ungkap 40 Kasus Narkoba Diungkap di Denpasar, 42 Pengedar Dibekuk

I Wayan Widyantara • Rabu, 8 April 2026 | 16:26 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
UNGKAP KASUS: Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 April 2026, sebanyak 40 kasus berhasil diungkap dengan total 42 tersangka diamankan.

Seluruh tersangka yang ditangkap diketahui berperan sebagai pengedar. Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol I Komang Agus Dharmayana saat konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

“Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dan berperan sebagai pengedar,” tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya 2.135 butir ekstasi dengan berat 994,77 gram, sabu-sabu 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, hingga kokain seberat 33,69 gram.

Tak hanya itu, dua dari puluhan tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika, yakni VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada 2021.

Dalam praktiknya, para pelaku umumnya menggunakan modus “tempel” untuk mengedarkan barang haram tersebut. Sistem ini dilakukan dengan menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, tanpa harus bertemu langsung.

“Modus ini dilakukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelas Kapolresta.

Sejumlah kasus menonjol turut terungkap dalam operasi ini. Salah satunya melibatkan warga negara asing asal Belarus berinisial HS, 29, yang ditangkap dengan barang bukti ganja 483,5 gram dan kokain 33,69 gram.

Selain itu, dua pemuda asal Banyuwangi, ET, 21, dan NS, 20, diamankan dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi serta sabu seberat 295,48 gram. Kasus lainnya melibatkan tersangka F, 25, asal Jember, dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu 14,37 gram.

Pengungkapan juga menjangkau jaringan lain, termasuk peredaran ganja 593,4 gram dari tersangka YM asal Jayapura, serta jaringan sabu dan ekstasi yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung.

Polisi menyebut, kasus ekstasi yang berhasil diungkap diduga berkaitan dengan jaringan yang menyasar tempat hiburan malam. 

Sementara pengungkapan ganja dan kokain yang melibatkan warga negara asing mengarah pada dugaan jaringan internasional, dengan indikasi pengiriman dari Swiss dan Georgia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar. 

Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

“Atas pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pengedar #reserse #warga negara asing #narkoba #polresta denpasar