Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kurir Sabu Asal Lumajang Terciduk di Buleleng. Bawa 10 Gram Narkoba Siap Edar

Francelino Junior • Selasa, 14 April 2026 | 07:26 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya penyelundupan narkotika dari Denpasar ke Singaraja berhasil digagalkan aparat kepolisian. 

Seorang pria berinisial JR, 37, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap saat berada di pinggir Jalan A. Yani, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 10,10 gram. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu menuju wilayah Buleleng.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh titik terang hingga akhirnya berhasil mengamankan JR di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

”JR disuruh oleh bosnya berinisial GPL, untuk membawakan barang ke Singaraja,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (13/4/2026).

Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Di antaranya ponsel, tas pinggang, bong, pipet kaca, bekas bungkus rokok Gudang Garam, helm, jaket, pipet plastik, serta satu unit sepeda motor Suzuki Skywave DK 6394 FAU yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, JR diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial GPL.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

”Pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tandas AKP Edy. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#sabu #narkotika #narkoba #buleleng