Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dituding Kriminalisasi Kasus Perbekel Sudaji, Kasat Reskrim Polres Buleleng Dilaporkan ke Propam

Francelino Junior • Rabu, 15 April 2026 | 15:39 WIB
LAPOR POLISI: Pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya (kanan) bersama istri dari Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, usai melaporkan Kasat Reskrim Polres Buleleng ke Propam Polda Bali. (istimewa)
LAPOR POLISI: Pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya (kanan) bersama istri dari Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, usai melaporkan Kasat Reskrim Polres Buleleng ke Propam Polda Bali. (istimewa)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Polemik hukum yang menyeret Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, kian memanas. 

Keluarga Ngurah Fajar resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, ke Propam Polda Bali atas dugaan kriminalisasi.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa (14/4/2026) oleh istri Ngurah Fajar, Herawati Lishasi, didampingi kuasa hukum I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya. 

Mereka membawa sejumlah bukti yang diklaim menunjukkan adanya dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan atau penggelapan dana yang melibatkan Ngurah Fajar dengan Putu Agus Suriawan. 

Pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan justru membuka ruang terjadinya tekanan hingga berujung pada dugaan pemerasan.

Kuasa hukum yang akrab disapa Gus Adi menyebut, kliennya sempat menyerahkan uang Rp 100 juta sebagai bentuk pengembalian dana, meski jumlah tersebut disebut baru sebagian.

"Sebab sejak awal meminjam, memang tidak ada itikad buruk atau mens rea. Bahkan fatalnya, kasus yang digiring ke penyelesaian Restorative Justice (RJ) ini pun berbuah pemerasan. Dari angka kerugian materiil Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta lebih dan klien saya ditipu daya hingga sudah membayar Rp 100 juta," ujar Gus Adi pada Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ingkar janji lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan penipuan.

Gus Adi juga mengungkap adanya dua dokumen perdamaian dengan nilai berbeda. 

Dokumen pertama mencantumkan kerugian Rp 50 juta lengkap dengan kwitansi senilai sama sebagai dasar proses restorative justice. Sementara dokumen kedua mencantumkan nilai kerugian Rp200 juta, dengan bukti pembayaran Rp100 juta.

Dalam situasi tersebut, kata dia, kliennya dijanjikan bisa segera keluar dari tahanan. Namun faktanya, Ngurah Fajar dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan yang diajukan kepada Kapolres Buleleng, dengan jaminan dari kuasa hukum lainnya, I Nyoman Mudita.

"Tidak satu pun ada perbuatan tipu daya, dalam proses pinjam meminjam uang tersebut. Sudah dilakukan pembayaran Rp 5 juta dan disepakati akan dicicil sisanya. Ketika ingin melakukan pembayaran kedua sebesar Rp 5 juta dengan dua tahapan berselang sehari, malah Ngurah Fajar dituding melakukan penipuan. Ini sudah kami laporkan sebagai bentuk pemerasan," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menanggapi santai laporan tersebut.

"Ya saya pikir itu hak semua orang mau melaporkan saya. Itu hal yang bebas, sah, dan tidak dilarang," ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#hukum #pemerasan #restorative justice #buleleng #sudaji