Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jual Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Pedagang di Buleleng Diseret ke Pengadilan

Eka Prasetya • Sabtu, 18 April 2026 | 06:45 WIB
RUGIKAN NEGARA: Suasana persidangan kasus penjualan rokok ilegal tanpa cukai. Sidang tersebut melibatkan seorang pedagang asal Banyuning, Buleleng. (Kejari Buleleng)
RUGIKAN NEGARA: Suasana persidangan kasus penjualan rokok ilegal tanpa cukai. Sidang tersebut melibatkan seorang pedagang asal Banyuning, Buleleng. (Kejari Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pedagang asal Buleleng, Komang Sudiarta, 38, harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 598,3 juta.

Kasus ini bermula dari penindakan petugas Bea dan Cukai pada 23 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Petugas kemudian menghentikan seorang sales yang mengendarai sepeda motor di Jalan Pulau Timor. 

Dari pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa pita cukai yang diangkut dari sebuah rumah yang belakangan diketahui milik terdakwa.

Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi tersebut. Di sana, ditemukan tumpukan rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang diduga palsu.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah gudang milik terdakwa di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Penarukan. Hasilnya, kembali ditemukan stok rokok ilegal dalam jumlah besar.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan sekitar 590.644 batang rokok tanpa cukai dari 82 merek berbeda. 

Selain itu, juga ditemukan rokok dengan pita cukai yang dipastikan palsu setelah dilakukan uji identifikasi.

Dalam dakwaan disebutkan, rokok ilegal tersebut diperoleh terdakwa dari sejumlah pemasok, baik dari wilayah Bali maupun luar daerah seperti Madura. 

Barang tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan sales ke warung-warung di wilayah Buleleng.

Modusnya, para sales menawarkan langsung ke calon pembeli. Jika ada pesanan, mereka akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk memastikan ketersediaan barang sebelum didistribusikan.

“Terdakwa mengetahui bahwa rokok yang dijualnya merupakan barang ilegal karena tidak memenuhi ketentuan cukai. Namun, aktivitas tersebut tetap dilakukan demi meraup keuntungan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng, Bratha Hariputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (16/4/2026).

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok dengan total mencapai Rp 598,3 juta.

Saat ini, terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak tahap penyidikan di Rutan Polda Bali, kemudian dilanjutkan di Lapas Kelas IIB Singaraja untuk kepentingan penuntutan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #pengadilan #cukai #rokok #buleleng