RadarBuleleng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira. Penghentian itu terungkap dalam Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) tertanggal 20 April 2026.
Terbitnya SP3 itu langsung menuai sorotan tajam. Keputusan tersebut dinilai janggal dan memicu dugaan adanya impunitas, mengingat terlapor merupakan oknum aparat kepolisian.
Kasus ini bermula saat Fabiola mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan ketika meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar, pada 30 Agustus 2025.
Saat itu, ia ditarik paksa oleh beberapa orang diduga oknum polisi hingga ponselnya dirampas.
Kuasa hukum korban dari LBH Bali, Ignatius Rhadite, menilai penghentian perkara tersebut tidak sesuai prosedur hukum.
Ia menyoroti penggunaan mekanisme penghentian perkara (SP3) yang seharusnya hanya berlaku pada tahap penyidikan, sementara kasus ini masih berada di tahap penyelidikan.
“Kami menyampaikan kekecewaan. Proses penanganan sejak awal dilakukan dengan lambat dan memakan waktu sangat lama. Selain itu, prosesnya tidak partisipatif dan minim informasi yang disampaikan penyidik kepada pelapor maupun kuasa hukum,” terang pria yang akrab disapa Radit itu.
Menurutnya, surat penghentian perkara tersebut juga tidak dilengkapi dasar analisis yang jelas. Ia menyebut tidak ada hasil pemeriksaan maupun kajian yang menjadi landasan kesimpulan penyidik.
“Ini makin membuktikan bahwa prosesnya tidak jelas. Tidak diketahui sebenarnya penghentian penyelidikan ini karena faktor yang mana,” imbuhnya.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan KUHAP, tahap penyelidikan hanya bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses harus dilanjutkan ke tahap penyidikan, bukan dihentikan begitu saja.
“Kalau ini pidana maka lanjut ke penyidikan. Kalau bukan pidana, barulah prosesnya dihentikan. Adapun proses mencari alat bukti itu ada di tahap penyidikan,” tegasnya.
LBH Bali bahkan menduga adanya perlindungan terhadap terlapor. Pasalnya, hingga kini pihak terlapor disebut belum pernah diperiksa.
“Ini kami nilai sebagai bentuk perlindungan terhadap terduga pelaku. Jangan lupa bahwa terduga pelaku selaku terlapor juga belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyelidik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan aparat dalam menangani kasus ini dibanding penanganan peserta aksi pada peristiwa yang sama.
“Ini ironi penegakan hukum yang mengkhawatirkan. Ada impunitas ketika pelakunya sama-sama polisi,” tegasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, LBH Bali memastikan akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perkara ini ke institusi negara lainnya.
Kritik juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar. Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan, Ni Kadek Novi Febriani, menilai penghentian kasus ini semakin memperlihatkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers.
“Peliputan aksi dilakukan untuk kepentingan publik, sehingga setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini juga telah menjadi perhatian Dewan Pers yang berkomitmen memantau proses penanganannya agar berjalan sesuai hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
“Dewan Pers akan memantau perkembangan penanganan kasus ini agar diproses hukum dengan benar dan memberikan keadilan bagi korban, sebagai bagian dari perlindungan hukum negara kepada wartawan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang dialami Fabiola masuk kategori penghalangan kerja jurnalistik yang seharusnya diproses menggunakan Undang-Undang Pers.
Febri juga menilai penghentian perkara ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak tuntas, khususnya terhadap jurnalis perempuan yang dinilai lebih rentan di lapangan.
Ia mendesak Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius, termasuk dengan menggunakan instrumen hukum yang relevan seperti Undang-Undang Pers,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya