Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Gerebek Guest House di Kedonganan Bali. Diduga Jadi Sarang Scammer Internasional

I Wayan Widyantara • Selasa, 28 April 2026 | 12:47 WIB
BONGKAR SINDIKAT: Aparat kepolisian menggerebek sebuah guest house di Kedonganan, Bali. Guest house itu diduga dijadikan markas sindikat penipuan online (scammer) lintas negara. (Polresta Denpasar)
BONGKAR SINDIKAT: Aparat kepolisian menggerebek sebuah guest house di Kedonganan, Bali. Guest house itu diduga dijadikan markas sindikat penipuan online (scammer) lintas negara. (Polresta Denpasar)

 

RadarBuleleng.id – Aparat kepolisian menggerebek Ratu Guest House yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Bali, pada Senin (27/4/2026) pukul 16.30 WITA.

Guest house tersebut dijadikan markas aktivitas penipuan online (scammer) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA).

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan resmi Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan dan pemaksaan kerja terhadap warganya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan total 27 orang yang terdiri dari 26 WNA dan satu WNI. Mereka berasal dari berbagai negara seperti China atau Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Filipina, hingga Kenya.

“Benar, sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah kamar di lantai dua yang telah dimodifikasi menjadi ruang kerja lengkap dengan perangkat elektronik. 

Bahkan, di bagian atap ditemukan sembilan unit jaringan internet berbasis satelit Starlink yang terhubung ke beberapa ruangan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa bangunan dua lantai dengan 21 kamar itu telah dialihfungsikan menjadi pusat operasi kejahatan digital. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, properti tersebut dikontrak seorang WNA asal Tiongkok sejak akhir Maret 2026 dengan nilai mencapai Rp 150 juta per bulan.

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita puluhan barang bukti, di antaranya 32 unit ponsel, empat laptop, dua iPad, serta 16 paspor. 

Tak hanya itu, polisi juga menemukan atribut mencurigakan seperti jaket, bendera, dan lencana bertuliskan FBI serta lambang Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan modus penipuan dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum asing guna meyakinkan korban.

Dari data sementara, WNA yang diamankan didominasi warga Asia. Lima orang berasal dari China, empat dari Taiwan, satu dari Malaysia, serta 12 dari Filipina. 

Selain itu, ada empat warga Kenya juga turut diamankan. Beberapa di antaranya bahkan tidak mengantongi paspor maupun identitas diri.

Sementara seorang WNI yang diamankan diketahui berasal dari Batam, Kepulauan Riau.

Leonardo menambahkan, saat ini seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum, serta Dit Siber Polda Bali. 

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri status keberadaan para WNA tersebut.

“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tegasnya.

Hingga kini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan siber dalam kasus tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #warga negara asing #guest house #penipuan #filipina