Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terbongkar! Prostitusi Online Berkedok Konten Viral Muncul di Bali, Polisi Amankan Tiga Perempuan

I Wayan Widyantara • Kamis, 30 April 2026 | 09:34 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy (kanan) menunjukkan barang bukti yang terkait dengan kasus prostitusi. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
TUNJUKKAN BUKTI: Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy (kanan) menunjukkan barang bukti yang terkait dengan kasus prostitusi. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Praktik prostitusi daring yang memanfaatkan popularitas media sosial berhasil dibongkar Polda Bali melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). 

Sebanyak tiga orang perempuan yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut diamankan setelah terdeteksi aktif menawarkan layanan melalui platform digital.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena para pelaku memanfaatkan akun media sosial dengan puluhan ribu pengikut untuk mempromosikan konten pornografi sekaligus menjaring pelanggan.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga ruang digital tetap aman.

“Kami berkomitmen tanpa kompromi dalam menjaga Bali tetap aman, baik secara fisik maupun digital,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menyasar aktivitas mencurigakan di platform X dan Telegram. 

Dari hasil penelusuran, sejumlah akun diketahui tidak hanya menyebarkan konten pornografi, tetapi juga menawarkan jasa prostitusi secara terselubung.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing FF, 28, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat; TW, 22, diamankan di rumah kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat; serta TRK, 23, ditangkap di kawasan Singapadu, Gianyar.

Modus yang digunakan terbilang terorganisir. Para pelaku memproduksi konten pornografi eksplisit sebagai “etalase” untuk menarik perhatian calon pelanggan. 

Selanjutnya, transaksi dilakukan secara daring melalui sistem booking order, dengan komunikasi berlanjut ke pesan privat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, tangkapan layar konten, serta bukti transaksi keuangan yang menguatkan praktik prostitusi online tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.

Polda Bali mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi daring yang kian marak dengan berbagai modus baru. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #prostitusi #konten #polda bali #media sosial