Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Kasus Penggelapan Ratusan Juta, Pengusaha Properti Asal Buleleng Diseret ke Pengadilan

Marsellus Pampur • Kamis, 21 Mei 2026 | 08:44 WIB
SIDANG: Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar dengan terdakwa Gede Sarastana, yang merupakan seorang pengusaha properti asal Buleleng. (istimewa)
SIDANG: Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar dengan terdakwa Gede Sarastana, yang merupakan seorang pengusaha properti asal Buleleng. (istimewa)

 

RadarBuleleng.id – Sidang kasus dugaan penggelapan dalam hubungan kerja dengan pengusaha properti asal Buleleng, Gede Sarastana alias Gede Saras, bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (20/5/2026). 

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap dugaan aksi penggelapan dilakukan secara berulang dan terstruktur.

Dalam sidang, terungkap modus yang digunakan terdakwa Gede Saras diduga telah dirancang untuk mengalihkan pembayaran konsumen ke rekening pribadi.

Kuasa hukum korban, Teddy Raharjo, mengatakan fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan dugaan penggelapan tidak hanya terjadi satu kali. Nilai kerugian yang terungkap bahkan disebut jauh lebih besar dibanding laporan awal.

“Banyak terungkap pada fakta persidangan lainnya, dimana penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa lebih dari Rp 10 juta,” ujar Teddy usai sidang.

Berdasarkan keterangan para saksi, total dana yang diduga digelapkan Gede Saras disebut mencapai lebih dari Rp 200 juta. Uang tersebut berasal dari pembayaran sejumlah klien perusahaan tempat terdakwa bekerja.

Menurut Teddy, terdakwa diduga mengarahkan konsumen agar mentransfer pembayaran proyek langsung ke rekening pribadinya, bukan ke rekening perusahaan resmi.

“Hal tersebut dibuktikan dari adanya beberapa bukti transfer dari klien perusahaan tempatnya bekerja dan komunikasi melalui pesan di aplikasi WhatsApp yang sudah kami serahkan di persidangan,” jelasnya.

Pihak korban menilai pola yang dilakukan terdakwa menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan dilakukan berulang kali. 

Bahkan, korban menduga aksi tersebut telah menjadi modus yang dijalankan secara sistematis.

Tak hanya proses pidana yang sedang berjalan, pihak korban juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan. 

Teddy menyebut kliennya berencana kembali melaporkan terdakwa terkait dugaan penggelapan lain, termasuk mempertimbangkan gugatan perdata setelah persidangan pertama selesai.

Sebelumnya, Owner Bali Melah Property, Gede Sarastana, dilaporkan ke Polres Gianyar pada Juni 2024 lalu atas dugaan penggelapan uang pembayaran nasabah di perusahaan tempat ia pernah bekerja.

Dalam laporan awal, nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 10 juta. Namun seiring berjalannya proses persidangan, jumlah dugaan kerugian disebut berkembang hingga menembus lebih dari Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pengadilan #perusahaan #pengusaha properti #buleleng #penggelapan