Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bejat! Pria di Buleleng Dihukum 17 Tahun Penjara Gegara Cabuli Anak Kandung

Francelino Junior • Jumat, 22 Mei 2026 | 08:22 WIB
AYAH CABUL: Pria berinisial IE dihukum 17 tahun penjara gegara mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu ia lakukan sejak 2024 hingga 2025. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
AYAH CABUL: Pria berinisial IE dihukum 17 tahun penjara gegara mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu ia lakukan sejak 2024 hingga 2025. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada IE, 45, warga Kecamatan Buleleng, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (11/5/2026) lalu oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Noviarini dengan hakim anggota Utoro Dwi Windardi dan Albert Bintang Partogi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan darah dagingnya sendiri. 

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” demikian kutipan putusan majelis hakim yang diterima Radar Buleleng pada Kamis (21/5/2026).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban serta meresahkan masyarakat.

Majelis hakim juga menyoroti posisi terdakwa sebagai ayah kandung yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak. 

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung.

Meski demikian, terdapat satu hal yang meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah menjalani proses pidana sebelumnya.

Kasus ini bermula di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, pada Minggu (15/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. 

Saat itu, korban berada di kamar kos ketika ayahnya datang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Korban sempat berusaha menghindar dengan bersembunyi di kamar mandi. Namun, ketika kembali ke kamar, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual disertai kekerasan fisik. Peristiwa serupa disebut kembali terjadi beberapa waktu kemudian.

Dalam proses penyelidikan, terungkap dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak 2024. Korban diketahui mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah sejumlah tetangga kos curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering tampak murung dan tertutup. 

Setelah mendapat pendampingan dan perlindungan dari lingkungan sekitar, korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.

Laporan kemudian dilayangkan ke Polres Buleleng pada 27 September 2025. Polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. 

Berdasarkan hasil penyidikan, IE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Oktober 2025. Sementara korban bersama saudaranya mendapat pendampingan dan ditempatkan di rumah aman. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#hakim #pengadilan #kekerasan seksual #penjara #buleleng