BEM FH Unud Soroti Kasus Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Tabanan. Cermin Krisis Kepercayaan terhadap Hukum

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 19:33 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

 

RadarBuleleng.id – Kasus tewasnya KD, warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng juga merupakan terduga pelaku pencurian ayam yang menjadi korban pengeroyokan massa di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, terus memantik perhatian publik. 

Selain memunculkan perdebatan soal aksi main hakim sendiri, peristiwa tersebut juga dinilai menjadi cerminan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pandangan itu disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) melalui Bidang Kajian dan Aksi Strategis. 

Dalam kajiannya, organisasi mahasiswa tersebut menilai aksi peradilan jalanan yang berujung kematian tidak dapat dibenarkan, meski dipicu oleh dugaan tindak pidana.

Kepala Bidang Kajian dan Aksi Strategis BEM FH Unud, Ida Bagus Gede Permana Putra Manuaba, mengatakan terdapat tiga faktor utama yang diduga memicu terjadinya pengeroyokan.

Faktor pertama adalah peristiwa yang terjadi saat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terduga pelaku diduga tertangkap tangan. 

Situasi yang berlangsung secara spontan pada jam rawan itu dinilai memicu kepanikan sekaligus ledakan emosi warga.

Faktor kedua, menurut hasil kajian BEM FH Unud, adalah belum hadirnya aparat penegak hukum di lokasi saat insiden berlangsung. 

Polisi disebut baru tiba sekitar pukul 02.00 WITA, ketika korban sudah meninggal dunia. Rentang waktu sekitar 30 menit tanpa pengendalian aparat tersebut dinilai membuka ruang bagi massa untuk mengambil alih proses penegakan hukum.

Adapun faktor ketiga berkaitan dengan fenomena moral disengagement atau pelepasan kontrol moral secara kolektif. 

Dalam situasi kerumunan, rasa tanggung jawab individu cenderung melemah karena beban kesalahan dianggap ditanggung bersama, sehingga tindakan kekerasan lebih mudah terjadi dibandingkan jika dilakukan secara perorangan.

Menurut Gusde—sapaan akrab Ida Bagus Gede Permana Putra Manuaba—peristiwa tersebut menunjukkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas sistem hukum formal.

"Kejahatan bernilai materiil kecil seperti pencurian ternak kerap dianggap luput dari prioritas penanganan aparat, sehingga memunculkan persepsi bahwa melapor ke kepolisian hanya membuang waktu. Ketika hukum formal dinilai lambat dan tidak menghadirkan efek jera, kontrol sosial runtuh dan digantikan oleh peradilan massa demi mengejar keadilan instan," ujarnya.

Dari perspektif sosiologi hukum, lanjutnya, tindakan warga dapat dipahami sebagai bentuk law in action, yakni respons langsung masyarakat untuk memulihkan ketertiban sosial yang dianggap terganggu. 

Namun, tindakan tersebut justru berpotensi mengubah warga yang semula merasa sebagai korban menjadi pelaku tindak pidana baru.

Ia menilai tragedi di Baturiti memperlihatkan gagalnya komunikasi antara mekanisme hukum formal dengan respons sosial masyarakat. 

Warga berupaya mencari keadilan substantif menurut pemahaman mereka sendiri, tetapi dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip keadilan prosedural.

BEM FH Unud juga menilai peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus peradilan jalanan di Indonesia yang berujung korban jiwa. 

Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena membuka peluang seseorang kehilangan nyawa sebelum melalui proses pembuktian di pengadilan.

Dalam kajiannya, BEM FH Unud menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri yang dilandasi kemarahan dan dugaan semata tidak akan menghadirkan keadilan.

"Setiap orang, termasuk terduga pelaku kejahatan, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil (due process of law). Penanganan tindak pidana harus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, BEM FH Unud menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, mengecam segala bentuk aksi main hakim sendiri karena dinilai melahirkan tindak pidana baru. Kedua, mendesak Polres Tabanan mengusut tuntas seluruh pelaku dugaan pengeroyokan maupun pembakaran sepeda motor sesuai prosedur hukum.

Selanjutnya, mereka mendorong peningkatan patroli malam dan respons cepat aparat di kawasan rawan pencurian ternak agar masyarakat tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum. 

Selain itu, BEM FH Unud juga mengusulkan penguatan sistem keamanan lingkungan yang legal, seperti siskamling, disertai edukasi hukum kepada masyarakat.

Terakhir, organisasi mahasiswa tersebut menyerukan perlunya memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum melalui penanganan perkara yang cepat, responsif, dan konsisten, termasuk terhadap tindak pidana yang dianggap bernilai kerugian kecil. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
sidetapa hukum pengeroyokan buleleng