SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Aksi pencurian dua ekor ayam jantan di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, berakhir singkat.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Sawan. Ironisnya, pelaku ternyata merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas dari Lapas Singaraja sekitar dua bulan lalu.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (27/7/2026) dini hari. Korban baru menyadari ayam peliharaannya hilang setelah dibangunkan mertuanya sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, terdengar suara gaduh dari arah kandang ayam yang tidak seperti biasanya.
Merasa curiga, korban langsung memeriksa kandang. Dugaan tersebut terbukti. Dua ekor ayam jantan miliknya sudah tidak berada di tempat. Saat melakukan pengecekan di sekitar rumah, korban juga menemukan pagar dalam kondisi rusak diduga menjadi akses masuk pelaku.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumahnya.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan celana panjang, jaket, dan penutup wajah masuk ke pekarangan rumah sekitar pukul 03.00 WITA sebelum membawa kabur dua ekor ayam.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta,” ujar Iptu Yohana, Rabu (29/7/2026).
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sawan langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana, petugas mengumpulkan sejumlah keterangan dan petunjuk di lapangan. Hasilnya, identitas pelaku mengarah kepada seorang pria berinisial WP alias Kletak, 47.
Pelaku ternyata masih tinggal satu desa dengan korban. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju rumah Kletak pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua ekor ayam jantan yang ciri-cirinya identik dengan milik korban. Tidak bisa mengelak, Kletak akhirnya mengakui perbuatannya.
“Di rumah pelaku ditemukan dua ekor ayam jantan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban. Pelaku juga mengakui telah mengambil ayam tersebut,” kata Yohana.
Nama Kletak sendiri bukan sosok baru dalam catatan kriminal kepolisian. Pada 2020 lalu, ia sempat diamankan setelah membobol rumah Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.
Saat itu, aksinya bahkan sempat memicu amarah warga hingga pelaku menjadi sasaran massa. Kasus tersebut berujung pada vonis penjara selama satu tahun lima bulan yang dijatuhkan pada 2021.
Namun setelah bebas, Kletak kembali tersandung masalah hukum. Pada November 2025, ia terlibat kasus pengancaman di wilayah desanya dan kembali divonis enam bulan penjara pada Maret 2026.
Kapolsek Sawan, AKP Kadek Robin Yohana mengungkapkan, pelaku baru keluar dari Lapas Kelas IIB Singaraja pada Mei 2026. Namun belum genap tiga bulan menikmati kebebasan, ia kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Singaraja pada Mei 2026,” tegas AKP Robin.
Atas perbuatannya, Kletak kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp 500 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka PrasetyaSumber : Radar Buleleng