SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggeledah Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama, Senin (27/7/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan layanan sistem elektronik terkait pungutan pasar periode 2019–2023.
Selain kantor BUMD milik Pemkab Buleleng tersebut, tim penyidik juga menyasar Kantor Bank BPD Bali Cabang Singaraja yang notabene salah satu BUMD di Bali.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Singaraja melalui Penetapan Nomor 118/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr.
Penetapan itu diterbitkan atas permohonan penyidik Kejari Buleleng Nomor B-3631/N.1.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penyisiran untuk mengumpulkan berbagai dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah dokumen turut diamankan penyidik. Di antaranya buku registrasi tamu hingga dokumen perjanjian kerja sama yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan.
Langkah penggeledahan itu dilakukan guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana sekaligus mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan lebih jauh perkembangan penyidikan.
"Nggih benar (ada penggeledahan). Sementara itu dulu," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026).
Terpisah, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Argha Nayottama menyatakan perkara yang diselidiki merupakan persoalan lama yang berkaitan dengan kerjasama pengelolaan di perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan direksi sebelumnya sehingga tidak berkaitan dengan jajaran direksi yang baru dilantik.
Sutjidra mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Bahkan, Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Argha Nayottama juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia juga tidak menampik kemungkinan penyidikan tersebut berawal dari laporan anonim yang sempat beredar. Namun, seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Buleleng.
"Kemungkinan ada (sangkut paut dengan surat kaleng). Karena ini ranah hukum, kami serahkan ke kejaksaan," katanya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng