RadarBuleleng.id - Mahasiswa di Bali angkat bicara terkait polemik pencoretan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kalangan masyarakat miskin.
Kritik tegas muncul dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar. Mereka menilai kebijakan pemangkasan JKN KIS pada Februari 2026 sangat merugikan masyarakat.
Kebijakan dari pemerintah pusat berdampak langsung pada masyarakat setelah sejumlah warga kehilangan status sebagai penerima bantuan iuran.
Perubahan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Namun di lapangan, kebijakan ini memicu kebingungan dan keresahan, sementara pemerintah daerah harus menanggung dampak sosialnya.
Bidang Agitasi, Politik dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, I Gede Arya Nata Wijaya, menilai pemerintah pusat belum siap dari sisi validitas data sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kementerian Sosial telah lalai memastikan validitas data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, dan kelalaian ini secara langsung merampas hak kesehatan masyarakat miskin," ujarnya.
Menurut GMNI, pembaruan data dilakukan tanpa transparansi yang memadai dan minim sosialisasi.
Proses verifikasi yang berbelit juga membuat warga yang sebenarnya masih layak justru terhapus dari daftar penerima.
Mahasiswa mendesak pemerintah pusat segera membatalkan sementara pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut sampai proses verifikasi DTSEN benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Selain itu, pemerintah wajib membuka mekanisme keberatan dan verifikasi ulang yang cepat serta mudah bagi warga yang kehilangan status sebagai penerima bantuan iuran.
Mereka juga meminta sistem pendataan diperbaiki secara transparan dan akuntabel sebelum diterapkan penuh di daerah.
Klarifikasi yang bersifat administratif semata dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi langkah konkret untuk memulihkan hak kesehatan warga miskin.
GMNI Denpasar menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini hingga masyarakat kurang mampu kembali mendapatkan jaminan kesehatan tanpa hambatan administrasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya