Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mendagri Sebut 240 Orang ASN Melanggar Aturan Netralitas saat Pemilu 2024. Salah Satunya dari Buleleng

Eka Prasetya • Selasa, 26 Maret 2024 | 03:09 WIB

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

RadarBuleleng.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap praktik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pemilu 2024.

Setidaknya ada 240 orang yang melanggar netralitas itu. Salah seorang diantaranya berasal dari Kabupaten Buleleng.

Temuan itu diungkap Mendagri Tito Karnavian saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/3/2024).

Rapat kerja itu juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tito mengungkapkan setidaknya ada 450 orang ASN yang dilaporkan ke Bawaslu karena terindikasi melanggar prinsip netralitas ASN.

“Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," kata Tito. 

Tito menegaskan, dari 240 orang yang terbukti melanggar netralitas, sebanyak 180 orang ASN diantaranya sudah mendapat sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Lebih lanjut Tito mengatakan, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah membuat postingan, melakukan komentar, melakukan share, dan like, bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu. 

ASN yang tercatat melakukan pelanggaran kategori ini sebesar 15,8 persen. 

Selain itu ada 12,9 persen ASN yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, dan pengenalan bakal calon dari partai politik.

Kemudian ada 11,3 persen ASN yang terlibat aktif dalam kampanye media sosial atau online yang dilakukan oleh bakal calon maupun calon 11,3 persen.

Lalu ada 0,8 persen ASN yang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ditambah lagi ada 7,1 persen yang terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Nah dari 240 orang ASN itu, salah seorang diantaranya merupakan ASN yang bertugas di Pemkab Buleleng.

ASN tersebut diketahui mengikuti kegiatan kampanye Prabowo-Gibran yang dilaksanakan di Taman Kota Singaraja pada 13 Januari lalu.

Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan mengatakan, temuan itu bermula saat Bawaslu Buleleng mendapat informasi ada ASN yang terlibat dalam kampanye paslon Prabowo Gibran di Taman Kota Singaraja.

Pihaknya kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya Bawaslu Buleleng menemukan bahwa oknum ASN tersebut sempat live mengikuti senam pada agenda jalan santai Prabowo Gibran melalui akun media sosial miliknya.

Baca Juga: Ikut Kampanye Prabowo-Gibran, ASN di Buleleng Kena Sanksi

“Yang bersangkutan ikut terlibat aktif dalam kegiatan kampanye salah satu paslon, dan sempat live di media sosial miliknya,” kata pria yang akrab disapa Tut Adi tersebut.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Buleleng langsung melakukan pleno. Hasil pleno menyatakan bahwa oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran sedang terhadap Disiplin PNS.

ASN itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Buleleng.

Menurutnya Tim Penegakan Disiplin ASN dan Tim Penilai Kinerja ASN telah melakukan sidang dan melakukan klarifikasi pada oknum ASN yang bersangkutan.

Hasilnya, tim mengusulkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun kepada oknum ASN tersebut.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang pada tim penegakan disiplin dan tim penilai kinerja. Kami berikan sanksi sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata Suyasa. (*)

Editor : Eka Prasetya
#netralitas #kemendagri #mendagri #asn #Pemilu 2024 #buleleng