Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Menteri LH Ultimatum Danone: Ikuti Aturan di Bali atau Berhadapan dengan Pusat

Eka Prasetya • Kamis, 5 Juni 2025 | 22:27 WIB

 

BERI ULTIMATUM: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersalaman dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Hanif memberikan ultimatum kepada Danone selaku perusahaan AMDK.
BERI ULTIMATUM: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersalaman dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Hanif memberikan ultimatum kepada Danone selaku perusahaan AMDK.

RadarBuleleng.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan peringatan keras kepada produsen air minum dalam kemasan (AMDK), khususnya Danone selaku produsen Aqua. 

Menteri Hanif meminta Danone segera mematuhi aturan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Ultimatum itu disampaikan Menteri Hanif dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Baruna Shelter, Kuta, Kamis (5/6/2025). 

Kegiatan tersebut dirangkai dengan Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah yang melibatkan lebih dari 10 ribu peserta dari berbagai elemen masyarakat.

"Saya ingatkan hari ini, secepatnya ikuti arahan Gubernur. Jika tidak, akan berhadapan langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup," tegas Menteri Hanif dalam keterangan pers yang diterima Radar Buleleng.

Baca Juga: Dukung Larangan Air Minum Kemasan Mini, Komunitas Lingkungan di Bali Minta Produsen Buat Depot Isi Ulang

Pernyataan tegas ini keluar setelah Gubernur Koster menyampaikan bahwa dari 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali, hanya satu yang belum menyatakan komitmen untuk mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Produsen tersebut adalah Danone, yang memproduksi merek Aqua.

“Kami sudah kumpulkan semuanya. Semuanya mendukung, kecuali satu, izin saya harus menyampaikan di sini, yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua,” ungkap Koster.

Menurut Gubernur dua periode itu, seluruh produsen sepakat untuk menghentikan produksi dan distribusi minuman dalam botol plastik kecil per Januari 2026. 

Produk yang sudah terlanjur diproduksi masih diperbolehkan beredar hingga akhir Desember 2025.

Menteri Hanif menyatakan, sudah saatnya dunia usaha bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari produk yang mereka hasilkan. 

"Desain produk harus bisa didaur ulang dan diisi ulang. Jangan ada lagi produksi plastik yang sulit diolah, seperti kemasan sachet kecil," katanya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bertindak nyata. “Hari ini bukan lagi saatnya hanya sekadar sadar, tapi waktunya bergerak. Setiap langkah kecil seperti menolak sedotan plastik, memilah sampah, dan memilih produk ramah lingkungan akan membawa dampak besar,” serunya.

Menteri Hanif menegaskan, pemerintah pusat akan memperketat pengawasan terhadap industri yang masih abai terhadap isu lingkungan.

“Bumi tidak membutuhkan kita. Kita yang butuh bumi yang lestari. Mari kita wariskan alam yang bersih, bukan tumpukan sampah,” pungkasnya.

Acara HLHS 2025 ini juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, serta jajaran Forkopimda Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#gubernur #bali #Ultimatum #menteri #Danone #hari lingkungan hidup #gubernur bali #produsen #amdk #koster #wayan koster #lingkungan hidup #air minum #LH #sampah #Botol plastik #aqua #plastik