RadarBuleleng.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti praktik pemborosan anggaran yang masih marak terjadi di sejumlah pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkannya saat menilai lemahnya efisiensi penggunaan dana publik di tingkat birokrasi daerah yang kerap tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Tito menjelaskan, pemborosan anggaran tersebut sering muncul dalam bentuk kegiatan administratif yang tidak produktif, seperti rapat berulang tanpa hasil, perjalanan dinas yang dilebihkan dari kebutuhan, hingga tunjangan pejabat yang melebihi batas aturan.
“Ada daerah yang seharusnya rapat cukup dua kali, tetapi dilakukan sampai sepuluh kali. Atau perjalanan dinas yang seharusnya empat kali dibuat dua puluh kali,” ujarnya.
Menurut Tito, modus seperti itu telah menjadi kebiasaan lama di birokrasi daerah.
Belanja birokrasi dan operasional menjadi pos yang paling rawan disalahgunakan karena mudah dimanipulasi dengan alasan administratif.
Ia menambahkan, pembengkakan juga kerap terjadi pada biaya pemeliharaan dan perawatan fasilitas yang nilainya sering dinaikkan tanpa dasar jelas.
“Kadang biaya pemeliharaan dinaikkan hanya agar anggaran terserap penuh. Ini bentuk pemborosan yang merugikan daerah sendiri,” tegasnya.
Mendagri menilai, akar persoalan pemborosan anggaran ada pada lemahnya pengawasan internal dan budaya birokrasi yang belum berorientasi pada hasil.
Ia mendorong kepala daerah untuk berani memangkas kebiasaan boros dan memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan.
Tito juga mengingatkan pentingnya peran inspektorat daerah dalam mencegah praktik tersebut.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kegiatan selesai, melainkan harus bersifat preventif.
“Inspektorat jangan hanya memeriksa setelah kejadian. Mereka harus memberi foresight dan insight, agar program tidak boros sejak awal,” kata Tito.
Sebagai contoh positif, Tito menyebut beberapa daerah telah berhasil menerapkan efisiensi dengan hasil signifikan.
Salah satunya Kabupaten Lahat yang mampu menghemat ratusan miliar rupiah melalui pemangkasan anggaran birokrasi dan kegiatan yang tidak produktif.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana praktik pemborosan anggaran daerah menjadi sorotan publik.
Hal itu memperkuat peringatan Mendagri agar kepala daerah di seluruh Indonesia lebih disiplin dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” demikian Tito. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya