RadarBuleleng.id - Polemik berkepanjangan terkait sertifikasi guru dan penyetaraan jabatan berdasarkan masa pengabdian (inpassing) bagi tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendesak Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag segera menuntaskan persoalan tersebut.
Apalagi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat menambah alokasi anggaran untuk sertifikasi guru.
Menurut Singgih, anggaran sebesar Rp 2,728 triliun yang diperuntukkan bagi tunjangan sertifikasi guru telah disetujui dalam pembahasan di DPR dan siap dicairkan.
Dengan adanya kepastian dana tersebut, tidak ada lagi alasan bagi Kemenag untuk menunda penyelesaian administrasi dan pencairan tunjangan yang menjadi hak para guru.
"Kami mendesak agar polemik sertifikasi dan inpassing guru yang berlarut-larut segera diselesaikan. Dana Rp 2,728 triliun sudah diketok, tidak ada alasan lagi keterlambatan atau masalah administrasi," tegas politisi Partai Golkar itu.
Selain mendesak percepatan penyelesaian, DPR juga menuntut Ditjen Pendis Kemenag untuk menjamin proses penyaluran anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Singgih mengingatkan, transparansi adalah kunci agar dana tunjangan tersebut benar-benar sampai kepada guru yang berhak tanpa adanya potongan atau penyimpangan.
Hal tersebut berkaca dari sejumlah laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap muncul dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi di berbagai daerah.
"Ditjen Pendis harus transparan dalam penyaluran anggaran ini. Anggaran untuk kesejahteraan guru ini mutlak harus sampai utuh. Guru adalah ujung tombak pendidikan bangsa, penghargaan negara melalui tunjangan ini tidak boleh dikurangi oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab di lapangan," ucap Singgih.
"Kami di DPR akan terus mengawal agar hak-hak guru, baik yang terkait sertifikasi maupun inpassing ini, dapat segera terpenuhi. Ini adalah bentuk komitmen negara terhadap peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik," lanjutnya.
Selain sertifikasi, Singgih juga menyoroti masalah inpassing bagi guru non-PNS yang telah lama mengabdi namun belum mendapat penyetaraan jabatan fungsional.
Proses inpassing ini sangat krusial karena menentukan besaran tunjangan profesi yang mereka terima.
Inpassing adalah proses penyesuaian kepangkatan, golongan, dan masa kerja guru bukan PNS agar setara dengan guru PNS.
Keterlambatan dalam proses ini berdampak langsung pada kesejahteraan finansial ribuan guru.
"Masalah inpassing ini harus diselesaikan secara simultan. Jangan sampai guru-guru yang sudah puluhan tahun mengabdi harus menunggu lebih lama lagi hanya karena kendala administrasi di pusat. Mereka sudah memenuhi syarat, sekarang tinggal kemauan dan kecepatan eksekusi dari Kemenag," tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya