RadarBuleleng.id - Dugaan keberadaan bandara milik perusahaan di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, yang beroperasi tanpa pengawasan negara, menuai perhatian publik.
Bandara tersebut disebut telah melayani aktivitas keluar-masuk orang dan barang tanpa adanya otoritas resmi seperti bea cukai, imigrasi, maupun otoritas penerbangan.
Isu tersebut menguat setelah berbagai laporan menyebutkan bahwa fasilitas penerbangan di kawasan industri tersebut diduga tidak berada dalam sistem pengawasan negara sebagaimana diwajibkan dalam regulasi penerbangan dan keamanan udara.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional bandara dan potensi pelanggaran terhadap pengawasan kedaulatan.
Publik menyoroti bahwa keberadaan bandara tanpa kontrol negara dapat menimbulkan risiko serius, terutama terkait lalu lintas barang, pergerakan tenaga kerja asing, hingga potensi celah penyelundupan.
Kawasan IMIP yang menjadi pusat industri strategis berbasis tambang dinilai tidak boleh berada di luar radar pengawasan negara.
Sejumlah pengamat menilai pemerintah harus memberikan klarifikasi terbuka.
Desakan audit dan investigasi menyeluruh menguat seiring kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pelanggaran aturan nasional.
Desakan serupa muncul dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik.
Mereka menilai pemerintah perlu menelusuri izin operasional serta memastikan apakah fasilitas penerbangan tersebut memenuhi syarat keselamatan, keamanan, dan administrasi penerbangan.
Selain itu, publik mempertanyakan sejak kapan bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan instansi terkait.
Informasi yang beredar menyebutkan fasilitas itu telah aktif sejak beberapa tahun lalu, tetapi tidak terintegrasi dengan sistem institusi negara seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Beberapa pihak juga mengingatkan bahwa kawasan industri besar seperti IMIP merupakan area dengan potensi aktivitas ekonomi berskala besar sehingga pengawasan harus dilakukan secara ketat.
Ketiadaan fungsi bea cukai dan imigrasi dalam aktivitas penerbangan dinilai dapat memperlemah kontrol negara atas arus masuk-keluar barang dan tenaga kerja asing.
Publik pun mendorong pemerintah segera melakukan penelusuran mendalam, termasuk memastikan apakah kegiatan penerbangan di IMIP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mereka meminta agar pemerintah tidak menunda langkah tegas untuk menjaga integritas hukum dan memastikan seluruh fasilitas penerbangan beroperasi di bawah standar nasional.
Sejumlah analis menegaskan bahwa kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin bandara privat di kawasan industri.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap bandara swasta, terutama yang berada di kawasan industri strategis, mengikuti regulasi negara dan tidak melampaui batas pengawasan resmi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya