Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Memeras WNA Korea Selatan, KPK Tangkap Sejumlah Jaksa. Sita Uang Miliaran

Acep Tomi Rianto • Minggu, 21 Desember 2025 | 17:22 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025).

OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses penanganan perkara hukum yang melibatkan korban WNA Korea Selatan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.

Budi menjelaskan, pemerasan diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

“KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum terkait dugaan pemerasan kepada seorang warga negara asing asal Korea Selatan,” ucap Budi Prasetyo.

Menurut Budi, pemerasan diduga terjadi saat korban tengah menjalani proses hukum.

Oknum jaksa disebut meminta sejumlah uang dengan imbalan meringankan tuntutan atau memengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Pemerasan dilakukan dengan modus memanfaatkan kewenangan jabatan dalam penanganan perkara, termasuk ancaman tuntutan yang lebih berat apabila permintaan tidak dipenuhi,” ucap Budi.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

Berdasarkan pendalaman awal, total uang yang diduga diminta kepada korban disebut mencapai miliaran rupiah.

“Saat ini KPK masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang dan aliran dana, termasuk kemungkinan adanya permintaan lanjutan kepada korban,” ucap Budi.

KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan tidak akan melindungi oknum yang terlibat.

“Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada toleransi terhadap jaksa yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti, akan diproses secara hukum dan etik,” ucap Anang.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena mencoreng institusi kejaksaan dan merusak kepercayaan publik.

“Perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela dan bertentangan dengan nilai integritas serta profesionalisme aparat penegak hukum,” ucap Anang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga orang jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai penghubung antara korban dan oknum jaksa.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.

Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kpk #hukum #jaksa #pemerasan #warga negara asing #ott #korea selatan #komisi pemberantasan korupsi #penyidik #Banten #wna #operasi tangkap tangan