Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Waduh! Nenek 61 Tahun di Sulawesi Selatan Dicoret dari Penerima Bansos. Diduga Terkait Judol

Acep Tomi Rianto • Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:05 WIB

ilustrasi bansos
ilustrasi bansos

RadarBuleleng.id – Seorang warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dicoret secara sepihak dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos) lainnya.

Pencoretan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena data rekening nenek berusia 61 tahun tersebut terindikasi digunakan untuk transaksi judol.

Anak dari penerima bansos tersebut, Asriani, mengungkapkan keberatan atas pencoretan bansos itu.

Asriani menegaskan bahwa ibunya tidak mungkin terlibat dalam aktivitas judol.

"Ibu saya itu tidak tahu cara pakai HP (handphone) sama sekali. Jangankan main judol, beliau saja tidak mengerti cara menggunakan HP," ujar Asriani.

Asriani menuturkan, status penerima bantuan ibunya, termasuk BPJS Kesehatan gratis, mendadak terhenti tanpa ada pemberitahuan.

Kondisi ini baru diketahui saat sang ibu hendak berobat dan mendapati kartu BPJS-nya sudah tidak aktif. Bantuan periode Juli hingga September 2025 pun tidak bisa dicairkan.

Pencoretan penerima bantuan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinator PKH Kabupaten Takalar, Achmad Kahar menjelaskan, sistem Kemensos, melalui aplikasi SIKS-NG, akan secara otomatis menandai setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau rekening yang terdeteksi melakukan aktivitas terlarang, termasuk judol.

"Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judol, itu akan terbaca di sistem pusat. Kemensos memiliki kebijakan untuk menghentikan seluruh bantuan bagi yang terindikasi judol," jelas Achmad.

Achmad menambahkan, temuan PPATK secara nasional menunjukkan bahwa ratusan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judol.

Kebijakan ini merupakan arahan tegas dari Menteri Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Menanggapi sanggahan dari pihak keluarga nenek di Takalar, pemerintah daerah setempat membuka ruang untuk proses verifikasi.

Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menyatakan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut.

"Saat ini masih dievaluasi. Kami akan turun ke lapangan, jika memang tidak benar, maka kami akan mengajukan kembali nama yang bersangkutan. Namun, harus melalui verifikasi terlebih dahulu," kata Achmad Kahar.

Achmad Kahar juga menekankan kemungkinan bahwa data pribadi penerima bansos, seperti NIK atau nomor rekening, telah disalahgunakan oleh pihak lain. 

Bahkan mungkin saja digunakan oleh anggota keluarga yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan transaksi judol.

Pihak Dinsos mengimbau masyarakat, khususnya penerima bansos, untuk berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa dicoret secara tidak adil, mekanisme sanggah dan reaktivasi melalui pendamping PKH tersedia untuk memulihkan hak bantuan mereka setelah melalui proses verifikasi yang ketat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#transaksi #bantuan sosial #sulawesi selatan #gratis #bpjs kesehatan #lansia #kementerian sosial #kemensos #handphone #ppatk #program keluarga harapan #bansos #hp #pkh #nenek #nik #bantuan