Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

VIRAL! Jukir Liar yang Pungut Rp30 Ribu di Alun-alun Tegal Diamankan, Ternyata Pedagang Pecel Lele

Acep Tomi Rianto • Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:38 WIB

Siswo Misman (baju biru muda), juru parkir liar membuat pernyataan dan memohon maaf di Kantor Satpol PP Kota Tegal.
Siswo Misman (baju biru muda), juru parkir liar membuat pernyataan dan memohon maaf di Kantor Satpol PP Kota Tegal.

RadarBuleleng.id - Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh video pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.

Seorang juru parkir (jukir) liar terekam mematok tarif parkir kendaraan jenis Elf sebesar Rp 30.000, jauh di atas tarif resmi yang berlaku.

Setelah video tersebut viral, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tegal langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pada Senin (13/10/2025) sore.

Jukir liar yang diamankan tersebut diketahui bernama Siswo Misman, 48. Saat dipertemukan dengan petugas di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Siswo Misman mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

"Saya mengakui salah, dan mohon maaf tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini. Jika saya mengulangi, saya siap diproses hukum," ujar Siswo Misman di hadapan petugas.

Pelaku juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan pungli parkir lagi di kemudian hari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir (Ading), mengungkapkan identitas dan pekerjaan sehari-hari pelaku.

Siswo Misman diketahui bukan warga asli Tegal, melainkan pendatang dari Lamongan, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan bernama Siswo Misman. Dia sehari-hari merupakan pedagang pecel lele di sekitar lokasi Alun-alun. Aksi menarik parkir ini dilakukan atas inisiatif pribadi, bukan petugas resmi dari Dishub," jelas Abdul Kadir.

Sebelum mengakui perbuatannya, Siswo Misman sempat mengelak dengan menyebut bahwa yang menarik uang parkir Rp 30.000 adalah orang lain (tuna rungu) dan dia hanya membantu.

Namun, setelah petugas menghadirkan orang yang dimaksud dan menunjukkan bukti video viral, Siswo tak bisa lagi mengelak.

Peristiwa pungli yang menghebohkan ini terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Dalam video yang viral, terlihat perekam (sopir Elf) mengeluhkan tarif parkir yang mencapai Rp30.000, sementara tarif resmi untuk kendaraan sejenis minibus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) hanya sekitar Rp 3.000.

Saat diminta karcis, pelaku dengan santai menjawab, "Tidak punya karcis," dan mengaku tidak takut diviralkan.

Kepala Dishub Kota Tegal mengapresiasi laporan masyarakat melalui media sosial yang membantu penertiban juru parkir liar.

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan Siswo Misman melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang retribusi.

"Kami tidak akan mentoleransi keberadaan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat. Kami juga membawa Siswo ke Polres Tegal Kota untuk diproses lebih lanjut karena ini termasuk pungli," tegas Ading.

Dishub Kota Tegal mengimbau masyarakat untuk berani melapor ke kantor Dishub jika menemukan kasus pungutan liar parkir serupa di wilayah Kota Tegal. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#jawa tengah #viral #juru parkir #tarif #pungli #jukir #tegal #parkir #video #pungutan liar #alun-alun #dishub #pedagang #satpol pp #pecel lele