SINGARAJA, RadarBuleleng.id - KONI Buleleng memenangkan gugatan atas dugaan pelanggaran batas usia yang dilakukan atlet balap motor asal Kabupaten Badung, Yaasiin Gabriel Amirullah Somma, pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2025.
Gugatan tersebut muncul setelah KONI Buleleng menemukan kejanggalan data administrasi terkait tanggal lahir sang atlet.
Berdasarkan fotokopi Kartu Keluarga dan hasil verifikasi usia saat Pra PON Aceh–Sumut 2024, Yaasiin tercatat lahir pada 19 Desember 1999.
Artinya, usianya sudah melewati batas maksimal 25 tahun sebagaimana diatur dalam Technical Handbook (THB) Cabor Balap Motor Porprov Bali.
Namun, data yang disodorkan KONI Badung kepada KONI Bali, saat proses pendaftaran atlet, ternyata berbeda.
Berdasarkan dokumen yang diajukan, Yaasiin disebut lahir pada 19 Desember 2000. Perbedaan mencolok inilah yang memicu dugaan adanya manipulasi administrasi.
“Bukti-bukti yang kami ajukan sudah jelas menunjukkan adanya perbedaan data. Kami tidak bisa menerima jika aturan usia dilanggar, karena sportivitas adalah prinsip utama dalam olahraga,” tegas Ketua KONI Buleleng, I Ketut Wiratmaja, usai sidang di KONI Bali, kemarin (6/9/2025).
Setelah mendengarkan argumen dan memeriksa bukti kedua belah pihak, Dewan Hakim Porprov Bali 2025 memutuskan mengabulkan gugatan KONI Buleleng.
Dewan Hakim menyatakan Yaasiin tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam THB cabor balap motor. Sehingga ia dikenakan sanksi diskualifikasi dari Porprov Bali 2025.
KONI Buleleng menegaskan langkah hukum tersebut diambil demi menjaga integritas pelaksanaan Porprov Bali.
Wiratmaja menekankan, ajang olahraga daerah tidak boleh ternodai oleh praktik manipulasi data yang justru merusak semangat fair play dalam kompetisi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya