RadarBuleleng.id - Isu penambahan kuota sebanyak 3.000 unit hingga 10.000 unit taksi listrik baru di Bali, belakangan ini ramai beredar di media sosial.
Masyarakat pun mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengatur regulasi transportasi umum. Mengingat tambahan kuota taksi akan berpengaruh terhadap kemacetan lalu lintas.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Kadek Mudarta mengklaim pemerintah tidak akan menambah kuota taksi. Hingga kini kuota armada taksi tetap dibatasi sebanyak 3.500 unit.
“Informasi yang menyatakan telah adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar,” tegas Mudarta.
Menurutnya, Pemprov Bali tengah mendorong percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Rencana Aksi Daerah 2022–2026. Namun kebijakan tersebut tidak berarti membuka kran penambahan armada baru.
Strategi yang ditempuh pemerintah adalah elektrifikasi armada, yakni mengganti taksi berbahan bakar minyak (BBM) yang sudah beroperasi menjadi kendaraan listrik secara bertahap.
Pergantian dilakukan menyesuaikan usia kendaraan dan rencana bisnis masing-masing perusahaan maupun koperasi.
Merujuk surat penegasan Dishub Bali, seluruh peremajaan armada taksi di Bali diwajibkan menggunakan kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026.
Mudarta menambahkan, kuota 3.500 unit taksi di Bali sudah ditetapkan berdasarkan kajian sejak 2015 dan diperkuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019. Hingga kini, tidak ada regulasi baru yang menambah jumlah tersebut.
Bagi badan usaha baru yang ingin masuk ke bisnis angkutan taksi, pemerintah menyarankan agar bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan tetap mengacu pada kuota yang tersedia.
“Kami memastikan penyelenggaraan angkutan taksi berjalan tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya